Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
- 15 Sep 2026 19:28 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Penetapan tersebut dilakukan melalui SKB yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada Selasa 15 September 2026.
Berdasarkan rilis Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia,
di dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. Penetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur hari kerja serta mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun.
Daftar 18 Hari Libur Nasional 2027:
Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi;
Selasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.;
Sabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
Senin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949;
Rabu, 10 Maret 2027 – Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah;
Kamis, 11 Maret 2027 – Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah;
Jumat, 26 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus;
Minggu, 28 Maret 2027 – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
Sabtu, 1 Mei 2027 – Hari Buruh Internasional;
Kamis, 6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus Kristus;
Senin, 17 Mei 2027 – Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah;
Kamis, 20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE;
Selasa, 1 Juni 2027 – Hari Lahir Pancasila;
Minggu, 6 Juni 2027 – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
Minggu, 15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad saw.;
Selasa, 17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan;
Sabtu, 25 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
Minggu, 26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
Daftar 8 Hari Cuti Bersama 2027:
Jumat, 5 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
Selasa, 9 Maret 2027 – Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah;
Jumat, 12 Maret 2027 – Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah;
Senin, 15 Maret 2027 – Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah;
Kamis, 25 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus;
Selasa, 18 Mei 2027 – Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah;
Rabu, 19 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE;
Jumat, 24 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.
SKB tersebut juga mengatur unit kerja, organisasi, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap mengatur penugasan pegawai selama hari libur nasional dan cuti bersama. Layanan tersebut antara lain sektor kesehatan, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta layanan publik lainnya.
Pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai, karyawan, atau pekerja mengurangi hak cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya kalender tersebut, masyarakat, instansi pemerintah, dunia usaha, dan sektor pelayanan publik dapat mulai menyusun agenda kerja, pendidikan, perjalanan, serta kegiatan lainnya sepanjang 2027.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....