Menhut Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya Menyasar Warga

  • 14 Sep 2026 19:03 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, NusantaraPemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang kawasan konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur. Penindakan dilakukan berlapis mulai dari sanksi administratif, pemulihan ekosistem, hingga proses pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan hal tersebut dalam rapat evaluasi penanganan karhutla di Kalimantan Timur dan IKN, Senin, 14 September 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah Raja Juli meninjau kawasan Bukit Tengkorak bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono.

Raja Juli mengatakan, langkah pemerintah merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah diminta memastikan penegakan hukum terhadap karhutla berlaku bagi semua pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab.

“Perintah hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla,” kata Raja Juli.

Dalam penanganan terbaru di Kaltim, Kementerian Kehutanan mengumumkan tindakan terhadap tiga perusahaan yang areal konsesinya terdampak kebakaran. Lokasi ketiganya berada di Kabupaten Berau, Kutai Timur, dan Paser.

Selain pembekuan izin usaha, pemerintah mewajibkan pemulihan ekosistem atau lingkungan. Apabila pemeriksaan menemukan unsur pidana, penanganannya dapat diteruskan oleh penegakan hukum Kementerian Kehutanan bersama kepolisian.

“Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan. Plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menunjukkan, penanganan karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dikendalikan. Pemerintah juga menempatkan pemulihan kawasan sebagai bagian dari pertanggungjawaban setelah terjadi kebakaran.

Kementerian Kehutanan sebelumnya menjelaskan sanksi terhadap pemegang PBPH diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pengendalian karhutla. Sanksi dapat berupa paksaan pemerintah, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Dalam pengawasan yang dilakukan Kemenhut hingga awal September, terdapat 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang diawasi. Dari proses tersebut, 20 perusahaan telah dijatuhi sanksi administratif, sementara pengawasan juga diarahkan pada konsesi yang terindikasi mengalami kebakaran.

Kemenhut menerapkan pendekatan multi-instrumen dalam penegakan hukum. Artinya, pemerintah tidak hanya menggunakan sanksi administratif, tetapi dapat mengembangkan penanganan menuju proses pidana apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.

Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang meminta dugaan kesengajaan dalam pembakaran hutan dan lahan diusut. Pemerintah juga diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla dan memastikan pihak yang bertanggung jawab mendapat tindakan sesuai ketentuan.

Bagi pemegang konsesi, kewajiban pengendalian kebakaran tidak hanya berlaku ketika api sudah muncul. Pengawasan pemerintah mencakup kesiapan sistem pencegahan, kemampuan pemadaman, serta kewajiban menangani dampak kebakaran pada kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.

Pendekatan tersebut menjadi semakin penting di Kaltim karena karhutla terjadi di tengah kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran. Pemerintah juga harus memastikan pemulihan kawasan berjalan setelah operasi pemadaman selesai.

Kawasan Bukit Tengkorak sendiri sebelumnya menjadi salah satu titik prioritas operasi water bombing di sekitar IKN. OIKN menetapkan Bukit Tengkorak sebagai area prioritas karena terdapat bagian kawasan yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Dengan kebijakan penegakan hukum berlapis tersebut, pemerintah ingin memastikan karhutla tidak hanya diselesaikan melalui pemadaman. Tanggung jawab pengelola kawasan, pemulihan lingkungan, dan proses hukum menjadi bagian dari rangkaian penanganan yang harus berjalan setelah kebakaran terjadi.

Raja Juli menegaskan, proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan temuan aparat di lapangan. Jika terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana, kasus akan diteruskan kepada proses hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....