Komdigi Buka Ruang Masukan untuk Penyusunan Laporan Tahunan AI, Blockchain, dan IoT

  • 07 Jul 2026 06:57 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru mengundang para pelaku usaha untuk memberikan masukan terhadap konsep Laporan Tahunan Penyelenggaraan Bidang Kecerdasan Artifisial (AI), Blockchain, dan Internet of Things (IoT).

Mengutip laman resmi Komdigi, Senin 6 Juli 2026, langkah tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penyusunan laporan tahunan itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk atau Jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor terkait.

Komdigi menyusun format laporan tahunan sebagai salah satu instrumen pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang kecerdasan artifisial, blockchain, dan Internet of Things. Laporan tersebut menjadi sarana untuk memantau perkembangan industri sekaligus mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis data dan fakta di lapangan.

Pengawasan ditujukan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan berdasarkan sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yakni KBLI 62015 tentang Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, KBLI 62014 tentang Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, serta KBLI 62024 tentang Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things berdasarkan KBLI 2020.

Selain itu, cakupan pengawasan juga meliputi KBLI 62194 tentang Aktivitas Pengembangan Komponen Dasar Kecerdasan Buatan, KBLI 62193 tentang Aktivitas Pengembangan Aplikasi Berbasis Teknologi Blockchain, dan KBLI 62204 tentang Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things berdasarkan KBLI 2025.

Komdigi berharap memperoleh masukan dari pelaku usaha yang telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan format laporan tahunan agar lebih mudah diterapkan, sesuai dengan kebutuhan industri, serta mampu menghasilkan data yang akurat dan berkualitas.

Data yang diperoleh dari laporan tahunan nantinya diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan, memetakan perkembangan ekosistem kecerdasan artifisial, blockchain, dan Internet of Things di Indonesia, sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....