KemenPPPA Tegaskan Penguatan KLA Berbasis Regulasi Nasional

  • 11 Feb 2026 14:57 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Penguatan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) terus dilakukan KemenPPPA melalui pendekatan berbasis regulasi. Hal ini ditegaskan dalam Bimtek Evaluasi Mandiri KLA tingkat kabupaten/kota, Rabu 11 Februari 2026.

Plt. Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Suhaeni, menyampaikan pelaksanaan KLA memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Saat ini, regulasi tersebut sedang dalam proses harmonisasi untuk revisi dan penyempurnaan kebijakan.

Kebijakan KLA juga diperkuat melalui Peraturan Menteri PPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan KLA. Kemudian Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak.

Suhaeni menegaskan regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kebijakan ramah anak. "KLA bukan sekadar predikat, melainkan sistem pembangunan terencana dan berkelanjutan" ujar Suhaeni.

Menurut Suhaeni, komitmen hukum tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan konkret di daerah. "Setiap indikator KLA di berbagai daerah harus diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah," ucapnya.

Dengan dukungan regulasi yang kuat, diharapkan implementasi KLA di seluruh Indonesia semakin konsisten. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan terus bersinergi demi menjamin pemenuhan hak anak secara menyeluruh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....