Pekerja Migran Terjerat Utang dan Haknya Dirampas
- 02 Agt 2025 16:22 WIB
- Samarinda
KBRN, Nusantara : Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), Sringatin, mengungkap kenyataan pahit yang masih dialami oleh banyak pekerja migran Indonesia. Alih-alih meraih keberhasilan di luar negeri, banyak dari mereka justru terjerat utang besar, kehilangan hak-hak dasar, dan bahkan menghadapi kekerasan serta diskriminasi.
“Banyak teman migran yang harus membayar Rp30 hingga Rp40 juta hanya untuk bisa bekerja di luar negeri. Padahal aturan sudah jelas, pekerja rumah tangga tidak boleh dibebani biaya,” ujar Sringatin dalam Kongres Diaspora Indonesia ke-8 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (1/8/2025).
BACA JUGA:
Basuki Siapkan Kantor untuk Diaspora di IKN
Menurut Sringatin, sistem migrasi Indonesia masih rumit dan mahal. Biaya besar yang harus dikeluarkan seringkali membuat calon pekerja migran terlilit utang sebelum keberangkatan. Bahkan, tidak jarang dokumen penting seperti ijazah atau kartu keluarga disita oleh perusahaan penempatan sampai utang mereka lunas.
Ia menyebut sistem ini sebagai "penjara tak kasatmata", di mana pekerja migran tidak punya pilihan selain mengikuti jalur resmi lewat perusahaan penempatan (P3MI). “Kami tidak boleh berangkat secara mandiri meskipun sudah berpengalaman. Padahal di negara tujuan seperti Hong Kong, jalur mandiri itu bisa,” katanya.
Selain itu, pelatihan-pelatihan yang diwajibkan pun seringkali tidak relevan dan hanya menjadi beban tambahan. Pekerja juga diharuskan tinggal di penampungan dalam waktu lama sebelum diberangkatkan, yang justru menyuburkan praktik pungutan liar dan percaloan di tingkat lokal.
Saat bekerja di luar negeri, tantangan tidak berhenti. Banyak pekerja migran menghadapi larangan libur, tidak bisa pindah kerja, hingga kekerasan verbal dan fisik. “Libur itu bukan sekadar hak, tapi penyelamat. Kalau tidak diberi libur, kami tidak bisa keluar rumah, tidak bisa lapor kalau ada kekerasan,” ujarnya.
BACA JUGA:
IKN Jadi Tempat Dialog Perlindungan Pekerja Migran
Sringatin juga menyoroti minimnya perlindungan dari negara di luar negeri. Ia mencontohkan shelter milik KJRI di Hong Kong yang hanya bisa menampung enam orang, sementara jumlah pekerja migran Indonesia di sana mencapai 150 ribu. “Kalau tidak ada organisasi migran, banyak dari kami yang sudah terlantar,” katanya.
Setelah kembali ke tanah air, para purna migran pun masih menghadapi berbagai kesulitan. Sertifikat keterampilan mereka di luar negeri tidak diakui, pelatihan di Indonesia dibatasi usia, dan tidak ada jaminan sosial yang layak. “Kami ini bukan wisatawan. Kami bekerja keras, menyumbang remitansi untuk negara, tapi yang negara berikan untuk kami” tegasnya.
Sringatin pun menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap pekerja migran sebagai buruh yang punya hak perlindungan. Ia mendesak agar sistem migrasi dirombak agar lebih manusiawi, adil, dan transparan. “Kami tidak minta dikasihani. Kami hanya ingin dihormati dan dilibatkan dalam kebijakan yang menyangkut hidup kami,” ucapnya penuh haru.

Sementara itu Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengakui bahwa tata kelola migrasi Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Ia menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi serta minimnya kesadaran lapor diri, yang berakibat pada meningkatnya jumlah kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
“Pendekatan pemadam kebakaran sudah tidak cukup. Tahun lalu, kami tangani 67.000 kasus WNI bermasalah di luar negeri, itu naik drastis dari 21.000 kasus pada 2021,” ujar Judha.
Sebagian besar kasus menimpa PMI non-dokumented alias tak resmi. Mereka kerap tertipu calo, bekerja tanpa kontrak yang jelas, dan rawan dieksploitasi. “Data kami menunjukkan mayoritas kasus bermula karena mereka tidak memiliki dokumen atau izin tinggal yang sah,” ucapnya.
Tantangan lain adalah minimnya data awal. Banyak PMI tidak melapor ke KBRI/KJRI saat tiba di negara tujuan. Hal ini mempersulit perlindungan jika terjadi krisis. Judha mencontohkan insiden evakuasi dari Wuhan saat pandemi 2020, di mana tiga WNI tertinggal karena tidak tercatat. “Kalau tidak lapor, kami tidak bisa selamatkan mereka,” katanya.
BACA JUGA:
Diaspora Pamerkan Busana Ramah Lingkungan dan Foto Nusantara
Selain kasus klasik, Kemenlu juga menghadapi fenomena baru, dimana ribuan WNI terlibat dalam online scam dan judi daring ilegal, terutama di Kamboja dan Myanmar. “Sejak 2020, ada 7.600 kasus. Ironisnya, banyak di antaranya justru menolak pulang karena tergiur gaji besar,” katanya.
Untuk mendorong kesadaran lapor diri, pemerintah kini memberi insentif bea masuk barang sebesar Rp15 juta per tahun bagi PMI terdokumentasi. Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak Desember 2024, telah meningkatkan angka pelaporan secara signifikan.
Tak hanya itu, Kemenlu juga memperkuat perlindungan di lapangan dengan:
- Pelatihan responsif gender bagi staf perwakilan luar negeri
- Penanganan korban TPPO oleh petugas perempuan
- Penambahan kapasitas shelter bagi korban kekerasan
- Pengembangan big data WNI dan kerja sama lintas lembaga
Judha menekankan bahwa perlindungan WNI bukan hanya tugas pemerintah, tetapi butuh keterlibatan aktif keluarga dan diaspora. Ia mengingatkan keluarga untuk memastikan anak atau kerabat yang hendak berangkat telah melalui jalur resmi. “Jangan sampai keluarga baru tahu ketika anaknya bermasalah di luar negeri,” ujarnya.
Ia mengajak komunitas diaspora menjadi garda depan perlindungan, dengan membantu deteksi kasus, menyebarkan informasi migrasi aman, dan mendorong literasi keuangan serta pendidikan anak PMI. “Pelindungan WNI adalah kerja kolektif. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....