Undang-undang PPMI Dinilai Gagal Lindungi Pekerja Migran
- 02 Agt 2025 15:33 WIB
- Samarinda
KBRN, Nusantara: Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), Sringatin, mengkritik implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) karena dianggap hanya fokus pada aspek penempatan, bukan perlindungan nyata bagi pekerja migran. Kritik ini ia sampaikan dalam diskusi Kongres Ke-8 Diaspora Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (1/8/2025).
Menurut Sringatin, yang telah bekerja sebagai migran selama 22 tahun di Hongkong, perlindungan dalam UU PPMI masih bersifat administratif dan belum menyentuh kebutuhan riil migran dan keluarganya.
"UU ini seolah lebih peduli menempatkan kami ke luar negeri, bukan memastikan keselamatan dan hak kami di sana," ujarnya.
BACA JUGA:
IKN Jadi Tempat Dialog Perlindungan Pekerja Migran
Ia menyoroti prosedur migrasi yang mahal, panjang, dan tidak berpihak. Calon pekerja migran diwajibkan masuk melalui perusahaan penempatan (PT/P3MI), bahkan bagi yang sudah berpengalaman. Tanpa jalur itu, mereka dianggap ilegal dan kehilangan hak perlindungan.
“Sejak awal, kebebasan kami memilih jalur aman dan mandiri sudah ditiadakan,” katanya.
Biaya keberangkatan juga masih sangat tinggi, dengan potongan mencapai Rp28–40 juta meski sistem zero cost telah dicanangkan. “Potongan itu bisa setara gaji buruh selama setahun di Jawa. Kami terpaksa berutang, bahkan menyerahkan ijazah dan dokumen penting yang bisa ditahan PT,” jelas Sringatin.
Ia juga menyoroti lemahnya sistem pengaduan dan perlindungan hukum. Jika PT bangkrut atau menahan dokumen, pekerja migran tak tahu ke mana harus mengadu. Di negara penempatan pun, hak migran seperti cuti, pindah kerja, berorganisasi, hingga mengakses layanan KJRI masih minim. “Kami kehilangan hari libur, dan kehilangan kesempatan belajar atau mencari bantuan,” ucapnya.

Sringatin, Koordinator JBMI, Hongkong memberikan materi pada acara kongres diaspora di IKN.
Sringatin mendesak agar pekerja migran diakui sebagai buruh dalam sistem ketenagakerjaan nasional, dan dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan. “Kami yang hidup di lapangan tahu persoalan sebenarnya. Libatkan kami agar kebijakan tidak malah menyulitkan,” katanya.
Ia juga mengkritik program pelatihan pasca-kepulangan yang hanya menyasar usia di bawah 45 tahun. Padahal banyak purna migran pulang dalam kondisi tidak produktif atau cacat. “Diskriminatif sekali. Kontribusi kami tidak kecil, tapi program yang ada tak memberi tempat bagi kami,” ujarnya.
BACA JUGA:
Diaspora Siap Promosikan Identitas Nusantara ke Seluruh Dunia
Sringatin meminta negara memandang migran bukan sekadar pekerja devisa, tapi sebagai manusia yang berhak atas perlindungan dan penghormatan. Ia mencontohkan kebijakan cukai barang dan pemblokiran rekening sebagai bentuk ketidakpekaan negara terhadap kondisi khas migran.
“Kami bukan turis. Kami tinggal bertahun-tahun di luar negeri dan tetap cinta Indonesia. Kami hanya ingin diperlakukan adil dan manusiawi,” ucap Sringatin.
Sementara itu Menteri Perlindungan Pekerja Migran, Abdul Kadir Karding, mengajak JBMI dan diaspora Indonesia di luar negeri untuk turut memberikan masukan praktis maupun regulatif dalam upaya memperbaiki sistem perlindungan dan tata kelola pekerja migran.
Menurut Karding, kementeriannya merupakan bentuk transformasi dari badan sebelumnya yang kini diberi mandat khusus oleh Presiden Prabowo untuk mengurus persoalan pekerja migran secara menyeluruh, dari hulu ke hilir.
"Tugas utama kami adalah perlindungan. Kami terbuka terhadap segala masukan, termasuk dari diaspora, untuk menyusun kebijakan, peraturan menteri, hingga kerja sama operasional,” katanya.
BACA JUGA:
Diaspora Pamerkan Busana Ramah Lingkungan dan Foto Nusantara
Ia menilai masih banyak pekerja migran berangkat secara nonprosedural dan akhirnya tidak terlindungi.
“Dari 5,2 juta data kami, 80% PMI bekerja di sektor domestik, mayoritas perempuan berpendidikan rendah. Dan 95% korban kekerasan adalah mereka yang berangkat lewat jalur tidak resmi,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah kini menekankan pentingnya jalur prosedural. Ada empat skema resmi penempatan PMI, yaitu P2P (Perusahaan ke Perusahaan), G2G (Pemerintah ke Pemerintah), G2P (gabungan), dan skema mandiri. Meski prosesnya memakan waktu 4–6 bulan, namun dijamin lebih aman dan transparan.
Karding juga meluncurkan sejumlah inovasi, seperti Migran Center, Kelas Migran di sekolah, dan Desa Migran Emas. Tempat ini menjadi pusat pelatihan keterampilan, bahasa, dan penguatan mental sebelum berangkat ke luar negeri. “Kita ingin migrasi jadi investasi SDM, bukan hanya ekspor tenaga kerja,” katanya.

Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding.
Dalam hal penegakan hukum, kementerian telah membekukan 10 perusahaan pengirim ilegal dan mencegah lebih dari 4.800 keberangkatan nonprosedural. Mereka juga membentuk Tim Saber TPPO untuk membongkar sindikat perdagangan orang.
Karding mengajak diaspora Indonesia termasuk JBMI untuk terlibat aktif. Peran mereka dinilai penting sebagai pendidik hukum, fasilitator literasi keuangan, hingga ‘kakak asuh’ bagi pekerja migran baru di luar negeri.
Termasuk memberi masukan untuk penyempurnaan regulasi. Kemudian isu anak-anak pekerja migran yang lahir tanpa dokumen di luar negeri, seperti di Malaysia, juga menjadi perhatian. Pemerintah sedang mendata mereka dan menyiapkan opsi reintegrasi, seperti pelatihan kerja, bantuan usaha, atau transmigrasi lokal.
“Negara tidak boleh abai. Anak-anak tanpa dokumen itu tanggung jawab kita. Kami ingin pekerja migran dihormati dan keluarga mereka utuh kembali,” kata Abdul Kadir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....