Polres Paser Gagalkan 20 Paket Sabu Siap Edar di Muara Komam

  • 13 Jul 2026 09:13 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali berhasul membuktikan komitmennya dalam menggagalkan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SA (49) telah diamankan petugas kepolisian karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada Sabtu 11 Juli 2026 dini hari, di Muara Komam, Kabupaten Paser.

Kapolres Paser, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Muara Komam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak 10 Juli hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 04.30 Wita di sebuah rumah di daerah Muara Komam.

"Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas mengamankan tersangka beserta 20 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 gram," ujar AKP Hadi mengungkapkan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bendel plastik klip kosong, dompet kecil warna hitam, sendok takar dari sedotan plastik, timbangan digital, botol plastik putih, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti diakui merupakan milik tersangka. "Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Paser guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya menjelaskan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Polres Paser mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika," ucap AKP Hadi Purwanto menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....