Hendak Edarkan Barang Haram, Dua Sekawan Diringkus Satpolairud Polres Paser

  • 12 Jun 2026 16:47 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Nasib sial menimpa dua sekawan berjenis kelamin laki-laki berinisial A.K (47) dan I.D (40), setelah petugas dari Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Polres Paser mengagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser.

Di mana, pengungkapan kasus barang haram tersebut berhasil digagalkan petugas Kepolisian saat kedua sekawan itu diamanakan di sebuah perahu yang terikat di buritan kapal yang sedang berlabuh jangkar di perairan Adang Bay, Kabupaten Paser, Kamis 11 Juni 2026 dini hari.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Polairud AKP Andi Ferial Junaedy membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Penangkapan dilakukan Hari Kamis sekitar pukul 01.30 Wita setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah perairan Adang Bay," ujar AKP Andi Ferial, Jumat 12 Juni 2026.

Saat melakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket plastik klip berisi kristal putih bening diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 14 klip kosong, alat hisap, sendok takar, dua unit telepon genggam.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Paser. (Foto: Humas/Polres Paser)

Selain itu juga ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, beserta satu unit perahu bermesin diesel dengan sticker bertuliskan “NKRI Harga Mati”.

"Dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diakui milik A.K. dan digunakan bersama I.D. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Andi mengungkapkan.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir dan perairan Kabupaten Paser.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....