Nekat Curi Ponsel, Pria 42 Tahun Ditangkap dalam Operasi Pekat Mahakam 2026
- 21 Feb 2026 12:54 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kepolisian Sektor (Poksek) Samarinda Ulu mengungkap kasus pencurian satu unit telepon seluler di Jalan M Yamin Gang Pelayaran RT 019, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026.
Peristiwa pencurian tersebut awalnya terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 09.26 Wita. Korban kehilangan satu unit iPhone warna biru dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Ari Soeharyadi, mengatakan kejadian bermula saat korban meletakkan ponsel di atas kasur sebelum mandi.
“Korban meninggalkan HP di atas kasur dan lupa menutup pintu rumah serta pintu kamar dalam keadaan terbuka,” ujarnya dalam rilis yang diterima rri.co.id, Sabtu 21 Februari 2026
Usai mandi, korban mendapati ponselnya sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Ulu untuk ditindaklanjuti.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Utara bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial H (42). Tersangka ditangkap pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Otto Iskandar, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit handphone warna biru dan satu unit sepeda motor warna hijau hitam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Arie.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....