Polres Paser Ungkap Kasus Penipuan Bisnis Kayu Gaharu
- 11 Jun 2026 09:27 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan bisnis kayu gaharu yang terjadi di Kecamatan Tanah Grogot. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial S.A.F. (45) diamankan petugas pada Minggu 7 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Paser pada 7 Juni 2026.
Menurut AKP Yoshimata, kasus bermula ketika tersangka menawarkan kerja sama bisnis kayu gaharu kepada korban di wilayah Tanah Grogot pada Desember 2025. Tawaran tersebut kemudian menarik minat korban untuk menanamkan modal.
Dalam perkembangannya, korban bersama rekannya telah menyerahkan dana hingga Rp585 juta kepada tersangka. Dana tersebut diberikan melalui transfer bank maupun secara langsung sesuai kesepakatan kerja sama yang ditawarkan.
“Namun setelah dana diberikan, tersangka sulit dihubungi dan akhirnya memblokir seluruh kontak korban,” ujar AKP Yoshimata, Rabu 10 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Jatanras berhasil mengamankan tersangka beserta 13 dokumen bukti transfer yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....