Polisi Amankan Pendana Kasus Molotov FKIP Unmul

  • 15 Sep 2025 18:14 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda: Polresta Samarinda kembali mengamankan satu tersangka terkait kasus penemuan benda diduga molotov di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Mulawarman. Tersangka berinisial SEL alias Erik (40) diduga berperan sebagai pendana sekaligus perencana.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan penangkapan dilakukan di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Jumat (12/9/2025). Operasi ini melibatkan tim gabungan Unit Jatanras Polresta Samarinda, Subdit Jatanras Polda Kaltim, dan Polres Mahulu.

“SEL alias Erik merupakan tersangka ketujuh. Dia ikut merencanakan pembuatan molotov bersama N dan L yang lebih dulu ditangkap. Selain itu, dia juga berperan sebagai pendana untuk pembelian semua bahan,” ucap Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (15/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Erik mendanai pembelian pertalite, botol, kain, dan bahan lain menggunakan mobil Avanza milik kekasihnya yang berdomisili di Balikpapan. Kendaraan tersebut kini ikut diamankan polisi, sementara sang kekasih disebut tidak mengetahui perbuatan Erik.

Sebelum ditangkap, Erik sempat melarikan diri setelah mengetahui dirinya dicari polisi melalui pemberitaan media. Ia berpindah dari Balikpapan ke Long Bagun dan bersembunyi di rumah bapak baptisnya selama sekitar satu minggu.

Kapolresta menegaskan, motif perencanaan benda tersebut berkaitan dengan rencana aksi unjuk rasa pada Senin, 1 September 2025 lalu. Saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pemberkasan perkara.

“Kami masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat, dan berharap keduanya dapat segera diamankan,” kata Hendri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....