Polda Kaltim Bersama Dinkes Kaltim IPWL Wajib Bagi Pecandu Narkoba
- 01 Agt 2026 07:33 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan - Strategi perang melawan narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami pergeseran paradigma yang radikal. Tidak lagi sekadar berfokus pada aksi penangkapan, kepolisian kini mengedepankan pemulihan korban lewat Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sekaligus memotong ekosistem bisnis para bandar.
Keberhasilan ini tercermin nyata dalam evaluasi akhir Operasi Antik Mahakam 2026 yang resmi dirilis di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada Jumat sore, 31 Juli 2026. Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, operasi ini sukses melampaui target dengan mengungkap 300 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 351 tersangka di seluruh wilayah hukum Kaltim.
Satu lompatan progresif yang paling disorot adalah perluasan jaringan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai pusat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Melalui desakan Operasi Antik Mahakam 2026, cakupan IPWL aktif meroket hingga mendekati 50 persen dari total kapasitas fasilitas kesehatan yang tersedia di Kaltim.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita pemerintah dalam menciptakan pendekatan pencegahan hingga rehabilitasi yang komprehensif.
"Sebelum operasi ini digelar, jumlah IPWL aktif dari unsur Dinas Kesehatan maupun kepolisian masih sangat terbatas. Namun melalui operasi ini, terjadi akselerasi yang sangat cepat di lapangan. Kita gandeng semua stakeholder terkait mulai dari Dinkes hingga BNN," ungkap Romylus pada Jumat, 31 Juli 2026.
Hadir langsung dalam konferensi pers tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, memberikan apresiasi tinggi terhadap pendekatan humanis yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebagai seorang spesialis kedokteran jiwa (psikiater), dr. Jaya menilai pergeseran penegakan hukum ke arah medikolegal ini sebagai langkah yang sangat tepat.
"Kami dari jajaran kesehatan menyambut baik sinergi ini. Kenaikan cakupan IPWL dari 40 jumlah IPWL di Kaltim selama 2026 sudah hampir 50 persen yang aktif, membuktikan bahwa rumah sakit umum, rumah sakit jiwa, hingga puskesmas di Kaltim kini jauh lebih responsif dan siap dalam memberikan hak pemulihan bagi para pecandu. Penyalahguna adalah orang sakit yang harus disembuhkan, bukan pelaku kriminal yang tempatnya di penjara," ujar Jaya Mualimin.
Dinkes Kaltim juga memastikan seluruh fasilitas kesehatan di bawah koordinasinya akan mengoptimalkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN dan kejaksaan untuk mempercepat proses pemulihan medis maupun sosial bagi korban yang mendapatkan rekomendasi pergeseran hukum.
Polda Kaltim memastikan bahwa penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme evaluasi berlapis sebelum menentukan status hukum seseorang:
• Mekanisme Pertama: Jika seseorang diamankan dengan barang bukti di bawah standar minimum nasional dan hasil tes urine positif, orang tersebut wajib melewati gelar perkara khusus serta asesmen mendalam di BNN.
• Mekanisme Kedua: Jika hasil tes cepat (rapid test) positif namun kepolisian tidak menemukan barang bukti sama sekali dan yang bersangkutan terbukti bersih dari jaringan sindikat narkoba, polisi segera berkoordinasi dengan BNN untuk pemulihan medis.
"Hasilnya, mereka tidak bisa kami jadikan tersangka karena ada pergeseran hukum ke arah Restorative Justice. Negara harus hadir memberikan kesempatan bagi para pecandu untuk pulih total," kata Kombes Pol Romylus.
Di sisi lain, bagi para bandar dan pengedar, Polda Kaltim tidak memberikan ampun. Selain menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memotong modal ekonomi dan memiskinkan jaringan sindikat barang haram tersebut di Bumi Etam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....