Pertama di RI! Tahanan Narkoba Polda Kaltim Kini Dijamin BPJS

  • 18 Agt 2026 19:24 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) resmi meluncurkan program inovatif bernama "SULAM" (Sinergi Untuk Layanan Akses Medis). Langkah progresif ini menjadi wujud nyata pemenuhan hak asasi manusia, khususnya dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi para tahanan kasus narkotika melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menegaskan status hukum sebagai tahanan sama sekali tidak menggugurkan hak seseorang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Program SULAM diinisiasi sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi yang bergerak atas dasar kemanusiaan.

"Ini merupakan proyek percontohan pertama yang kami lakukan di lingkungan rumah tahanan Polda Kaltim. Kedepannya, program ini akan diimplementasikan secara bertahap di seluruh Kepolisian Resor (Polres) jajaran Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur," ujar Romylus, pada Selasa 18 Agustus 2026.

Dalam mengeksekusi program ini, Polda Kaltim tidak bergerak sendiri. Ditresnarkoba menggandeng sejumlah mitra strategis, meliputi BPJS Kesehatan, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kaltim, Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), Dinas Sosial, hingga Dinas Kesehatan.

Pada pelaksanaan perdana melalui layanan BPJS Keliling di rutan polda, petugas langsung melakukan verifikasi faktual dan pengecekan status kepesertaan para tahanan. Dari pendataan awal tersebut, ditemukan sejumlah dinamika kepesertaan. Ada 5 tahanan teridentifikasi belum pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, 21 tahanan tercatat sudah memiliki akun, namun status kepesertaannya tidak aktif.

"Bagi tahanan yang belum memiliki kartu, hari ini langsung kami fasilitasi pembuatannya. Sementara untuk kepesertaan yang nonaktif, kami bantu proses reaktivasi atau pengaktifannya kembali," kata Romylus secara terperinci.

Ia menambahkan, kepemilikan BPJS Kesehatan yang valid tidak hanya krusial bagi individu tahanan selama menjalani proses hukum, tetapi juga berdampak besar bagi proteksi kesehatan keluarga dan anak-anak yang mereka tinggalkan di rumah. Walaupun negara telah mengalokasikan anggaran khusus untuk biaya perawatan medis tahanan kepolisian, keberadaan jaminan BPJS Kesehatan tetap memberikan cakupan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan.

Merespons temuan di lapangan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Aidy Ilmy, menjelaskan pihak otoritas jaminan kesehatan akan menerapkan penanganan spesifik berdasarkan klaster kasus kepesertaan nonaktif.

Bagi tahanan yang statusnya tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran namun secara finansial dinilai masih mampu, BPJS Kesehatan akan berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk penyelesaian administratif. Sebaliknya, bagi tahanan yang berasal dari keluarga prasejahtera, koordinasi intensif akan dilakukan bersama Dinas Sosial.

"Jika hasil verifikasi menunjukkan tahanan memiliki tunggakan tetapi posisinya masuk dalam kategori desil lima ke bawah, maka ia berhak mendapatkan subsidi pemerintah. Kami akan koordinasikan dengan Dinas Sosial agar kepesertaannya bisa dialihkan ke skema jaminan yang ditanggung oleh pemerintah kota setempat," urai Aidy.

Aidy turut mengapresiasi terobosan ini dan berharap mekanisme jemput bola di ruang tahanan Polda Kaltim dapat menjadi pemantik (model percontohan) yang diadopsi oleh wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Menurutnya, integrasi data jaminan kesehatan warga negara tidak boleh terputus, melainkan harus dipastikan terus berlanjut secara berkesinambungan sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, berstatus tahanan polri, hingga nantinya menjalani masa pembinaan sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Jangan sampai ketika mereka bebas nanti, kepesertaannya mati dan mereka harus repot mengurus dari awal lagi. Ini adalah bagian dari kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan akses layanan kesehatan dasar," ucap Aidy.

Melalui SULAM, sinergi ini diharapkan mampu merajut kembali pemenuhan hak-hak dasar yang kerap luput dari perhatian di balik jeruji besi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....