Kaltim Dorong Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Over Kapasitas Lapas
- 23 Jun 2026 05:07 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai memperkuat pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba sebagai langkah mengurangi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya menggeser penanganan pengguna narkotika dari pendekatan semata-mata penghukuman menuju pemulihan dan reintegrasi sosial.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat sebagian besar penghuni lapas dan rutan di berbagai daerah masih didominasi kasus narkotika. Di sisi lain, tidak sedikit di antaranya merupakan pengguna atau pecandu yang membutuhkan layanan kesehatan dan rehabilitasi, bukan hanya penahanan.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, dr. Jaya Mualimin, mengatakan rehabilitasi merupakan bagian dari penegakan hukum yang saat ini terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Pendekatan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menerapkan keadilan kolaboratif terhadap penyalahguna narkoba.
"Sebagian pengguna narkoba sebenarnya lebih tepat mendapatkan layanan rehabilitasi. Dengan rehabilitasi, mereka tidak seluruhnya harus menjalani masa tahanan di lapas maupun rutan," katanya, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Jaya, persoalan narkotika tidak dapat dilihat semata sebagai tindak pidana. Dalam banyak kasus, penyalahguna juga merupakan individu yang mengalami ketergantungan dan membutuhkan penanganan medis serta pendampingan psikososial agar dapat pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat.
Karena itu, pemerintah terus mendorong optimalisasi layanan rehabilitasi melalui fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk. Rehabilitasi dapat dilakukan di puskesmas, rumah sakit pemerintah, klinik tertentu, maupun balai rehabilitasi yang memiliki kewenangan menangani penyalahguna narkotika.
Saat ini Kalimantan Timur memiliki 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Fasilitas tersebut menjadi pintu masuk bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan rehabilitasi, baik secara sukarela maupun melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Beberapa IPWL yang beroperasi di Kaltim antara lain RS Atma Husada Mahakam, RSUD Abdul Wahab Sjahranie, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, sejumlah rumah sakit daerah, rumah sakit milik TNI dan Polri, serta Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai penting untuk memperluas akses layanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"IPWL merupakan fasilitas yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan layanan rehabilitasi kepada penyalahguna narkoba, baik yang sedang menjalani proses hukum maupun yang datang secara sukarela bersama keluarganya," ujarnya.
Jaya menambahkan, pendekatan rehabilitasi juga diharapkan dapat menekan angka kekambuhan serta mengurangi beban lapas yang selama ini menghadapi persoalan over kapasitas. Dengan penanganan yang lebih tepat sasaran, pengguna narkoba memiliki peluang lebih besar untuk pulih dibanding hanya menjalani hukuman tanpa proses pemulihan.
Ke depan, keberhasilan program rehabilitasi akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BNN, tenaga kesehatan, serta dukungan keluarga. Melalui pendekatan tersebut, penanganan narkotika tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada upaya menyelamatkan generasi produktif dari ketergantungan narkoba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....