Tren Penyalahgunaan OOT Jadi Pintu Masuk Jerat Narkoba

  • 21 Jun 2026 21:14 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Tren penyalahgunaan OOT (Obat-obatan Tertentu) di kalangan generasi muda, khususnya di wilayah Kalimantan Timur, kian menunjukkan pergeseran pola yang sangat mengkhawatirkan. Banyak masyarakat awam mengira bahwa ketergantungan seorang pecandu selalu diawali dari konsumsi narkotika populer seperti sabu-sabu atau ganja kering. Namun, fakta di lapangan justru membuktikan sebaliknya, di mana pintu masuk utama menuju jerat narkoba tersebut sering kali berasal dari komoditas yang legal dan mudah didapatkan.

Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Bambang Styawan, mengungkapkan, sebagian besar klien yang menjalani rehabilitasi di lembaganya memulai riwayat kecanduan mereka dari hal-hal yang tergolong sederhana. Obat-obatan legal yang dijual bebas di pasaran maupun yang tersedia di apotek dan minimarket menjadi sasaran awal penyalahgunaan akibat kurangnya pengawasan.

"Biasanya klien kami itu langkah awalnya untuk menjadi seorang pecandu narkoba mulai dari obat-obatan tertentu tadi. Obat-obatan yang dijual bebas di minimarket, bahkan di apotek itu yang perlu menjadi kewaspadaan kita," ujarnya dalam program SANKSI di Pro1 RRI Samarinda, dikutip Minggu, 21 Juni 2026.

Fenomena miris ini secara nyata menyasar kelompok usia anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah. Berdasarkan data per Juni 2026, Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah mencatat sedang merawat belasan klien yang masih dalam kategori usia anak-anak. Ketika pihak balai melakukan pendalaman dan pemeriksaan medis serta psikologis, terungkap bahwa seluruh anak tersebut memiliki pola awal penyalahgunaan zat yang serupa.

“Obat batuk itu biasanya disalahgunakan untuk usia anak. Per hari ini, ada 11 klien anak itu kita tanya. Awalnya mereka menggunakan obat-obatan tertentu. Obat-obatan yang ada di rumah itu dioplos sama mereka," katanya.

Modus yang dilakukan ini tergolong nekat karena mereka meracik atau mengoplos sendiri berbagai obat-obatan medis tanpa takaran yang jelas demi mengejar efek euforia atau ketenangan sesaat. Zat legal yang awalnya diproduksi untuk menyembuhkan penyakit, jika dikonsumsi dalam dosis berlebih, memberikan dampak adiktif yang merusak sistem syaraf.

Pihak BNN menegaskan bahwa setelah anak-anak tersebut kebal terhadap efek obat-obatan oplosan tingkat dasar, mereka akan mulai beralih ke obat penenang dosis tinggi, obat-obatan gangguan jiwa, hingga akhirnya terjerumus menggunakan narkotika golongan satu seperti sabu-sabu. Pola eskalasi ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap konsumsi obat harian di dalam lingkungan rumah tangga tidak boleh disepelekan oleh orang tua.

Melalui momentum menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Bambang Styawan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepekaan visual terhadap perilaku anak-anak di rumah. Membiarkan anak mengakses obat-obatan medis secara bebas tanpa indikasi penyakit yang jelas merupakan langkah awal yang memicu potensi kehancuran masa depan mereka. Deteksi dini dan pembatasan akses terhadap obat-obatan bebas harus diperketat demi memutus rantai regenerasi pecandu narkoba sejak dini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....