BNN Ungkap Modus Baru Remaja Mabuk Pakai Gas Tawa
- 19 Mei 2026 18:55 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai mewaspadai penyalahgunaan nitrous oxide atau N2O yang dikenal dengan istilah whip pink di kalangan remaja dan anak muda. Zat yang sebenarnya legal digunakan dalam industri kuliner itu kini disebut mulai dipakai untuk mencari sensasi mabuk dan halusinasi.
Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda Bambang Styawan mengatakan, fenomena tersebut menjadi perhatian karena penggunaan whip pink dilakukan untuk mendapatkan efek senang sesaat atau getting high tanpa harus menggunakan narkotika ilegal.
“Sekarang orang ingin mabuk, ingin fly, tetapi menggunakan zat yang legal. Salah satunya whip pink ini,” katanya dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu dan Peran APBN dalam Pengawasan OOT di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Samarinda, Selasa 19 Mei 2026.
Dalam paparannya, Bambang menjelaskan nitrous oxide atau gas N2O sebenarnya digunakan dalam dunia medis sebagai campuran anestesi dan di industri kuliner sebagai bahan pembuat krim pada minuman maupun makanan penutup.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, gas tersebut mulai disalahgunakan dengan cara dihirup langsung atau menggunakan balon untuk mendapatkan efek euforia singkat.
“Kalau dosisnya pas dia merasa bahagia, merasa ringan, melayang. Tapi kalau berlebihan dampaknya bisa fatal,” ujarnya.
Bambang mengatakan, penyalahgunaan gas tawa menjadi tantangan baru karena zat tersebut belum dikategorikan sebagai narkotika maupun psikotropika di Indonesia.
Ia menjelaskan, hingga awal 2026, whip pink atau nitrous oxide belum masuk dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025.
Kondisi itu membuat produk tersebut masih dapat diperjualbelikan secara legal untuk kebutuhan industri kuliner.
| Baca juga: Berhenti Merokok Tak Harus Beralih ke Vape |
Dalam materi yang ditampilkan BNN, nitrous oxide bekerja memengaruhi sistem saraf otak yang mengatur rasa nyaman dan kesenangan. Efeknya dapat meningkatkan pelepasan dopamin sehingga pengguna merasa senang, rileks hingga ketagihan mengulangi penggunaan.
BNN juga menyoroti maraknya penjualan tabung gas kecil whip pink di media sosial dan platform digital yang membuat akses terhadap produk tersebut semakin mudah.
Bambang menilai, fenomena tersebut perlu menjadi perhatian orang tua dan sekolah karena tren penyalahgunaan zat kini tidak lagi hanya berupa narkotika konvensional.
“Jangan sampai masyarakat menganggap aman hanya karena legal. Penyalahgunaan tetap berbahaya, apalagi kalau dipakai tanpa pengawasan,” ucapnya.
Ia mengatakan, BNN mulai menemukan pola baru di mana anak muda mencari alternatif zat yang mudah didapat dan belum diatur ketat dalam regulasi narkotika.
| Baca juga: BNNP Kaltim Sebut Vape Rawan Disalahgunakan |
Menurutnya, penyalahgunaan zat legal seperti gas tawa berpotensi menjadi pintu masuk menuju penggunaan narkotika yang lebih berat.
“Awalnya coba-coba mencari sensasi, nanti bisa berkembang ke zat lain yang lebih berbahaya,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, kelompok usia remaja menjadi paling rentan karena fase tersebut merupakan masa pencarian identitas dan sangat dipengaruhi lingkungan pergaulan.
Karena itu, BNN terus memperkuat edukasi ke sekolah dan komunitas untuk meningkatkan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan zat adiktif, termasuk yang belum masuk kategori narkotika.
BACA JUGA: https://rri.co.id/samarinda/regional/2425341/balai-rehab-bnn-temukan-anak-sma-hafal-obat-obatan-tertentu?nocache=true
Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengingatkan masyarakat agar lebih peka terhadap berbagai istilah dan tren baru penyalahgunaan zat di kalangan remaja.
“Kita jangan kalah cepat dengan perkembangan modus penyalahgunaan zat sekarang,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....