Pakar Hukum Unmul Samarinda Soroti Regulasi JKN yang Tumpang Tindih

  • 15 Apr 2026 12:22 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Diskusi publik Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda mengungkap persoalan serius dalam regulasi JKN yang dinilai belum sinkron. Pakar hukum sekaligus dosen dari Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menyebut adanya kelemahan sistemik dalam aturan yang ada.

Menurut Najidah, pemerintah pusat dinilai belum menghadirkan regulasi yang utuh. Hal ini berdampak pada kebingungan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan.

“Ini bentuk menurut saya adalah pemerintah pusat yang malas untuk mengatur dalam regulasi yang sempurna,” kata Najidah pada Selasa 14 April 2026.

Najidah menjelaskan, banyak aturan yang saling bertumpuk mulai dari instruksi presiden hingga kebijakan daerah. Namun, implementasinya tidak berjalan efektif karena tidak didukung regulasi turunan yang jelas.

Menurut Najidah kondisi ini seperti “baju yang tidak pas”, sehingga menyulitkan pemerintah daerah bergerak. Akibatnya, pelayanan publik menjadi tidak optimal.

Najidah juga menyoroti ketidakjelasan sanksi ketika daerah tidak mampu menjalankan kewajiban tersebut. Hal ini memperparah ketidakpastian dalam implementasi kebijakan.

“Undang-undang menyebut kepesertaan JKN itu wajib, tapi regulasi di bawahnya membuat ketidakmampuan menjadi seolah-olah pelanggaran,” ujarnya.

Diskusi ini menegaskan pentingnya perbaikan regulasi yang lebih komprehensif. Tanpa itu, kebijakan yang ada berpotensi terus menimbulkan polemik di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....