Berikut Sejumlah Negara yang Mulai Batasi Akses Media Sosial bagi Anak dan Remaja
- 24 Apr 2026 11:42 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah negara mulai mengumumkan rencana hingga menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dan remaja. Langkah ini dipicu kekhawatiran atas berbagai risiko yang dihadapi pengguna muda, mulai dari perundungan siber, kecanduan, gangguan kesehatan mental, hingga potensi paparan predator daring.
Australia menjadi negara pertama yang resmi menerapkan kebijakan tersebut pada Desember 2025. Pemerintah setempat melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses berbagai platform media sosial populer, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, hingga YouTube. Kebijakan ini sekaligus menjadi preseden global yang kini diawasi ketat oleh negara lain.
Dalam aturan tersebut, perusahaan teknologi diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat. Pemerintah Australia menegaskan bahwa platform tidak dapat lagi mengandalkan pengisian usia secara mandiri oleh pengguna. Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi hingga 49,5 juta dolar Australia.
Seiring langkah Australia, sejumlah negara lain turut mengkaji atau menyiapkan kebijakan serupa. Austria berencana melarang akses media sosial bagi anak hingga usia 14 tahun, dengan rancangan undang-undang ditargetkan rampung pada Juni mendatang. Denmark juga menyiapkan aturan yang melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial, yang berpotensi berlaku mulai pertengahan 2026.
Di Prancis, parlemen telah mengesahkan rancangan undang-undang larangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun, meski masih menunggu persetujuan Senat. Presiden Emmanuel Macron mendukung kebijakan ini sebagai upaya mengurangi durasi penggunaan layar pada anak.
Sementara itu, di Jerman, wacana larangan bagi anak di bawah 16 tahun masih dalam tahap pembahasan dan menghadapi perbedaan pandangan di dalam koalisi pemerintahan. Yunani bahkan telah menetapkan target penerapan larangan serupa mulai Januari 2027 untuk anak di bawah usia 15 tahun, dengan alasan meningkatnya kecemasan dan gangguan tidur pada anak.
| Baca juga: Mengenal Format Video PAL, NTSC, dan SECAM |
Di kawasan Asia, Indonesia mengumumkan rencana pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Maret lalu. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan ini pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Malaysia juga menyatakan niat serupa dan menargetkan implementasi dalam waktu dekat.
Negara lain seperti Polandia, Slovenia, Spanyol, dan Turki juga tengah menyusun atau membahas regulasi pembatasan dengan batas usia berkisar antara 15 hingga 16 tahun. Di Inggris, pemerintah masih melakukan kajian dan konsultasi publik sebelum memutuskan langkah kebijakan.
Meski demikian, rencana pembatasan ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah pihak, termasuk Amnesty Tech, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar privasi pengguna melalui mekanisme verifikasi usia yang dinilai invasif. Selain itu, kritik juga menyebut larangan tersebut tidak sepenuhnya efektif dan cenderung mengabaikan realitas kehidupan digital generasi muda.
Terlepas dari pro dan kontra, tren global menunjukkan semakin banyak negara yang bergerak untuk mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang dunia digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....