UNCLOS Jadi Dasar Kerja Sama Internasional Jaga Laut
- 14 Jun 2026 20:06 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Permasalahan lingkungan perlu perhatian khusus dari berbagai negara, salah satunya permasalahan sampah yang semakin hari semakin memprihatinkan. Dampak yang dirasakan tidak hanya dirasakan pada lingkungan, tetapi juga manusia.
Dosen program studi Hubungan Internasional Universitas Mulawarman, M. Rasyid Ridho menjelaskan bahwa berbagai negara juga telah melakukan kerjasama di tingkat internasional untuk mengatasi permasalahan sampah, contohnya adalah United Nations Convention on the Law of the Sea
Menurutnya, perjanjian tersebut mengajarkan bahwa seseorang saat berada di laut, “Dalam pasal-pasalnya, setiap negara harus menjaga kehidupan lautnya,” ucapnya dikutip Minggu, 14 Juni 2026.
The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut adalah perjanjian internasional mendasar yang mengatur semua kegiatan kelautan dan maritim. Diadopsi pada tahun 1982, konvensi ini menetapkan kerangka hukum komprehensif untuk penggunaan laut.
Selain itu, konvensi tersebut membagi samudra dunia menjadi zona hukum yang berbeda, contohnya seperti perairan pedalaman, laut teritorial, zona berdampingan, hingga laut lepas.
”Di Indonesia juga sudah meratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985,” ucapnya. Ratifikasi ini sangat penting bagi Indonesia karena memberikan pengakuan internasional penuh terhadap konsep negara kepulauan yang sebelumnya diperjuangkan melalui Deklarasi Djuanda 1957.
Ia kembali mengingatkan bahwa sebenarnya berbagai upaya yang telah dilakukan tersebut tidak hanya sebagai perjanjian di atas kertas saja, melainkan ia mengajak seluruh lapisan elemen masyarakat agar dapat bergabung dan menjaga lingkungan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....