Pemkab Berau dan DPRD Sepakati Empat Raperda

  • 27 Agt 2026 19:11 WIB
  •  Samarinda

RRI CO.ID, Berau — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menyepakati penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda tersebut menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan masyarakat, pengembangan ekonomi kampung, serta ketahanan pangan daerah.

Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap persetujuan penetapan empat Raperda, Rabu 26 Agustus 2026. Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.

Empat Raperda yang disepakati meliputi Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sri Juniarsih Mas mengatakan, keempat regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Menurutnya, regulasi yang disusun tidak hanya menjadi landasan administratif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan yang terus berkembang.

“Keempat Raperda ini memiliki arti penting dalam memperkuat landasan pembangunan di Kabupaten Berau. Karena itu, saya berharap setelah ditetapkan nantinya dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik oleh seluruh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Regulasi yang kita lahirkan harus mampu memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati.

Khusus terkait penyelenggaraan pangan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Bupati menilai kedua regulasi tersebut semakin penting di tengah tantangan ketahanan pangan yang semakin kompleks, termasuk perubahan iklim dan kondisi musim kemarau.

“Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap masyarakat yang harus kita jamin bersama. Karena itu, pembangunan sektor pangan tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hari ini, tetapi juga harus memikirkan keberlanjutan untuk generasi yang akan datang. Kita perlu memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, produksi pertanian dapat berkembang, dan para petani mendapatkan dukungan yang memadai,” katanya.

Ia menambahkan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda ketahanan pangan daerah. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan untuk memperkuat pengendalian alih fungsi lahan, perencanaan dan pemanfaatan lahan, pengembangan sektor pertanian, hingga pembinaan dan pemberdayaan petani.

“Lahan pertanian harus kita jaga bersama. Pembangunan daerah tentu harus terus berjalan, tetapi jangan sampai perkembangan wilayah justru mengurangi lahan-lahan produktif yang menjadi sumber pangan masyarakat. Kita ingin pembangunan dan pertanian dapat berjalan beriringan, sehingga kebutuhan pangan masyarakat tetap terjamin dan sektor pertanian kita dapat terus berkembang,” ucap Sri Juniarsih.

Sementara itu, Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diharapkan memberikan kepastian terhadap keberadaan, hak, tradisi, nilai, serta kearifan lokal masyarakat hukum adat yang telah berkembang di Kabupaten Berau.

Adapun Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK diarahkan untuk memperkuat peran badan usaha milik kampung sebagai salah satu penggerak ekonomi lokal. BUMK diharapkan mampu dikelola secara profesional, transparan, dan produktif sehingga potensi kampung dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan serta membuka peluang usaha bagi masyarakat.

“BUMK harus mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat kampung. Pengelolaannya harus profesional, transparan, dan berorientasi pada pengembangan potensi yang dimiliki masing-masing kampung. Dengan begitu, BUMK tidak hanya menjadi lembaga usaha, tetapi benar-benar dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di tingkat kampung,” ujar Bupati menegaskan.

Lebih lanjut, Sri Juniarsih menekankan agar empat Raperda yang telah disepakati tidak berhenti sebagai produk hukum semata. Setelah ditetapkan dan diundangkan, seluruh perangkat daerah terkait diminta segera menerjemahkannya dalam bentuk program, kebijakan, pelayanan, serta langkah nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami dan menjalankan regulasi ini secara konsisten. Begitu pula DPRD melalui fungsi pengawasannya, agar bersama-sama memastikan seluruh ketentuan yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik. Pada akhirnya, setiap kebijakan yang kita lahirkan harus bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” ujarnya. (DiskominfoIKP-AF)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....