DPRD Kaltim Bahas Dua Raperda Strategis untuk Masyarakat

  • 11 Agt 2026 06:47 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-20 di Kantor DPRD Kaltim, Senin 10 Agustus 2026. Rapat yang dihadiri 27 anggota DPRD tersebut membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pengelolaan sumber daya alam dan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan pendapat gubernur terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, yang mewakili Gubernur Kaltim, mengapresiasi inisiatif DPRD dalam memperkuat regulasi daerah. Menurutnya, kedua Raperda tersebut memiliki peran penting dalam menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Khusus Raperda MBLB, Pemprov Kaltim menilai regulasi diperlukan untuk menciptakan aktivitas pertambangan yang tertib, transparan, berkelanjutan, serta tetap memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan. Potensi mineral bukan logam dan batuan yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim perlu dikelola dengan aturan yang memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi daerah.

“Regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat pembinaan dan pengawasan, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Ujang, dilansir dari rilis Pemprov Kaltim.

Sementara itu, Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS diarahkan untuk memperkuat layanan kesehatan sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional. Pemprov Kaltim selama ini telah menjalankan sejumlah program, antara lain Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB), pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak, harm reduction, pemberdayaan masyarakat, serta dukungan bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA).

Pemprov Kaltim mendorong agar pembahasan kedua Raperda dilakukan secara realistis dengan mempertimbangkan kapasitas daerah, termasuk ketersediaan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, kemampuan pembiayaan, serta kebutuhan masyarakat. Selain dua Raperda inisiatif DPRD, paripurna juga membahas pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda usulan Pemprov Kaltim. Pemerintah berharap seluruh proses pembahasan berlangsung sinergis dan menghasilkan regulasi yang kuat, efektif, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....