PPU Raih WTP, DPRD Bahas Dua Raperda Strategis
- 16 Jun 2026 07:08 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Penajam Paser Utara- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan nota penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU yang digelar di Gedung DPRD PPU, Senin, 15 Juni 2026.
Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutan tertulis Bupati PPU Mudyat Noor yang dibacakan Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, pemerintah daerah menegaskan bahwa Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Raperda yang kami ajukan ini sangat erat kaitannya dengan berjalannya roda pemerintahan, khususnya dalam mewujudkan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Waris Muin.
Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp2,07 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp182,20 miliar, pendapatan transfer Rp1,87 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp12,13 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat mencapai lebih dari Rp2,09 triliun yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,44 triliun, belanja modal Rp508,48 miliar, belanja tidak terduga Rp832,56 juta, dan belanja transfer Rp141,35 miliar.
Dari pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU mencatat defisit anggaran sebesar Rp22,64 miliar. Namun kondisi tersebut dapat ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp30,65 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp8,01 miliar.
Selain menyampaikan kondisi keuangan daerah, Waris juga mengungkapkan capaian penting yang diraih Pemerintah Kabupaten PPU. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kabupaten PPU kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait. Namun capaian ini bukan untuk membuat kita berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Sejumlah perubahan yang diusulkan antara lain penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen khusus lahan produksi pangan dan peternakan guna mendukung ketahanan pangan daerah. Pemerintah juga mengusulkan pemberian ambang batas pengecualian pajak bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp36 juta per tahun sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM.
Selain itu, perubahan regulasi juga mencakup modernisasi layanan retribusi daerah, penyesuaian pengelolaan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), optimalisasi retribusi jasa umum dan jasa usaha, serta penguatan sistem pengelolaan parkir dan pemanfaatan aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Waris berharap DPRD Kabupaten PPU dapat memberikan prioritas pembahasan terhadap kedua Raperda tersebut sehingga proses legislasi dapat berjalan sesuai jadwal dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik maupun penguatan pendapatan daerah.
“Perubahan yang kami usulkan melalui Raperda ini merupakan langkah strategis dan mandatori untuk memastikan regulasi daerah tetap harmonis dan sinkron dengan ketentuan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan pendapatan daerah,” ucapnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten PPU menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda untuk dibahas lebih lanjut dengan sejumlah catatan dan masukan. Rapat dipimpin Ketua DPRD PPU Raup Muin dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah PPU Tohar, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....