DPRD Samarinda Evaluasi Kembali Raperda Pemanfaatan Jalan

  • 11 Mei 2026 13:36 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Senin 11 Mei 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi lanjutan terhadap naskah regulasi yang sebelumnya telah dibahas sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum sampai pada tahap pengesahan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan raperda tersebut sebenarnya telah melalui pembahasan di tingkat panitia khusus dan sudah difinalisasi pada 2022. Meski demikian, dokumen itu belum sempat masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah sehingga belum memiliki skala prioritas untuk ditindaklanjuti.

Menurut Kamaruddin, kondisi tersebut membuat sebagian substansi dalam draf perlu dicermati kembali. Pasalnya, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, sejumlah regulasi baru telah diterbitkan dan memuat materi yang serupa dengan isi raperda pemanfaatan jalan tersebut.

Kamaruddin menilai ada beberapa pasal yang kini tidak lagi relevan dengan perkembangan kebijakan terbaru. Bahkan, sejumlah ketentuan dalam draf disebut berpotensi tumpang tindih dengan perda lain yang lebih dahulu disahkan oleh DPRD Kota Samarinda.

Salah satu contohnya adalah adanya irisan dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Selain itu, ketentuan yang mengatur soal pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi juga disebut telah masuk ke dalam perda lain yang baru saja diparipurnakan.

“Peraturan daerah ini sudah dipansuskan dan sudah dipinalisasi pada tahun 2022. Akan tetapi, banyak isi draf ini yang bertentangan dengan perda yang sudah terbit kemarin,” kata Kamaruddin usai rapat pembahasan.

Kamaruddin menambahkan, DPRD tidak ingin melanjutkan pembahasan sebuah raperda apabila pada akhirnya substansi yang diatur justru mengulang ketentuan yang sudah ada. Menurutnya, penyusunan regulasi harus tetap memperhatikan efektivitas dan kebutuhan hukum di lapangan.

Kamaruddin menegaskan, sampai saat ini pembahasan raperda belum dihentikan sepenuhnya. "DPRD masih akan menelaah lebih jauh apakah rancangan itu layak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau justru dihentikan apabila substansinya dinilai sudah cukup terakomodasi dalam regulasi lain," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....