BWS Kalimantan IV Pastikan Perda Sempadan Sungai Sinkron dengan Aturan Nasional

  • 10 Jun 2026 13:11 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV mendukung penyusunan Raperda Sempadan Sungai yang tengah dibahas DPRD Kota Samarinda. Dukungan tersebut diberikan melalui penyampaian berbagai masukan teknis berdasarkan regulasi nasional yang berlaku.

Kepala BWS Kalimantan IV, Andri Rachmanto Wibowo, mengatakan pihaknya hadir sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum. "BWS bertugas memastikan substansi perda tetap selaras dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai," ucapnya.

Menurut Andri, regulasi nasional sebenarnya telah mengatur norma dan prinsip dasar terkait sempadan sungai. Karena itu, perda yang disusun pemerintah daerah harus menjadi penguatan, bukan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Andri menjelaskan tujuan utama pengaturan sempadan sungai adalah melindungi masyarakat dari berbagai risiko yang dapat muncul akibat pembangunan yang terlalu dekat dengan badan sungai. Salah satunya adalah ancaman gerusan tebing sungai yang dapat membahayakan keselamatan warga.

“Dalam menetapkan sempadan itu tujuannya untuk melindungi masyarakat. Kita tidak mau semena-mena menetapkan lebar yang justru mengganggu kehidupan masyarakat,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Selasa 9 Juni 2026.

BWS juga menilai perda akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam melakukan penataan maupun pembebasan lahan apabila diperlukan. Dengan demikian, langkah-langkah pemerintah daerah memiliki landasan regulasi yang jelas.

Andri menegaskan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara BWS Kalimantan IV dan pemerintah daerah dalam penyusunan perda tersebut. Justru keberadaan perda akan memperkuat implementasi kebijakan pengelolaan sungai di tingkat lokal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....