Pemkab dan DPRD Kukar Sepakati Perda Perizinan Berbasis Risiko
- 28 Apr 2026 18:32 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Kukar - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kukar yang digelar pada Senin, 27 April 2026.
Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri, dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah mengatakan bahwa Raperda tersebut telah melalui tahapan penting sebelum disepakati bersama.
“Raperda ini telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi, sehingga secara substansi maupun legalitasnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di daerah, khususnya dalam mendukung iklim investasi yang lebih kondusif.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, kami berharap penyelenggaraan perizinan berbasis risiko di Kukar dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Bupati juga menekankan pentingnya percepatan tahapan administrasi pasca-persetujuan agar Perda tersebut segera dapat diundangkan dan diimplementasikan.
“Kami mendorong agar kelengkapan administrasi segera dipenuhi untuk proses registrasi ke Biro Hukum Provinsi, sehingga Perda ini bisa segera diundangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah memperkuat regulasi yang adaptif terhadap sistem perizinan modern berbasis risiko, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kemudahan berusaha di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....