Sosialisasi Raperda Sempadan Sungai, DPRD Serap Aspirasi Warga

  • 28 Apr 2026 08:05 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Anggota Komisi III dari DPRD Kota Samarinda , M. Andriansyah atau yang akrab disapa Aan, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai di Perum Borneo SKM, RT 24, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Senin malam 27 April 2026.

Kegiatan ini menjadi ajang diskusi sekaligus penyerapan aspirasi warga terkait penataan kawasan bantaran sungai yang selama ini menjadi perhatian pemerintah. Selain itu, kegiatan juga menjadi momentum silaturahmi antara wakil rakyat dan warga, khususnya di wilayah RT 24 yang merupakan hasil pemekaran dari RT 42 beberapa bulan terakhir.

Aan menjelaskan, pemekaran RT tersebut membawa dampak positif dalam pengelolaan lingkungan dan pelayanan masyarakat. “Malam ini kita melaksanakan sosper ya, sosialisasi peraturan daerah terkait sempadan sungai di RT24. RT24 ini RT pecahan dari RT42, dan ini salah satu wujud support kita juga,” ujar Aan.

Ia menyebutkan, sebelumnya RT 42 memiliki sekitar 600 kepala keluarga, sehingga pemekaran menjadi dua wilayah dinilai tepat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan lingkungan. “Alhamdulillah RT42 dengan jumlah Kepala Keluarga yang 600 sekarang sudah terpecah menjadi dua, menjadi RT24 dan RT42,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, warga juga menyampaikan berbagai masukan, salah satunya terkait arah bangunan di bantaran sungai. Aan menilai masukan tersebut cukup konstruktif untuk dimasukkan dalam pembahasan raperda di tingkat panitia khusus DPRD.

“Kalau nanti ada bangunan di atas sungai, sebaiknya diusahakan menghadap ke sungai, supaya tidak membelakangkan sungai. Karena kalau membelakangkan sungai, itu jadi tempat pembuangan sampah,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika bangunan menghadap ke sungai, maka kawasan tersebut dapat menjadi etalase yang menarik dan meningkatkan estetika kota. “Hal ini akan kita masukkan dalam usulan nanti pada saat pembahasan, apakah nanti teman-teman di pansus bisa menerima atau tidak,” ujarnya.

Aan berharap, sosialisasi ini dapat memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....