Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Teknologi Digital dan Tata Kelola AI
- 10 Sep 2026 09:33 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) membuka ruang lebih luas untuk memperkuat kerja sama di bidang teknologi digital, mulai dari pengembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) hingga pelindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan keterbukaan Indonesia terhadap perkembangan teknologi global harus berjalan seiring dengan kepastian regulasi, kepentingan nasional, serta perlindungan masyarakat.
Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis 10 September 2026, hal tersebut disampaikan Meutya saat bertemu Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joy M. Sakurai di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Selasa 8 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Meutya didampingi Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, dan Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat.
“Teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kerja sama dan penerapannya harus tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan ruang digital yang aman,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, Indonesia berkomitmen terus mengembangkan ekosistem digital dengan memastikan teknologi yang diterapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Salah satu agenda utama yang dibahas Indonesia dan AS adalah pengembangan serta tata kelola kecerdasan artifisial.
Meutya menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan kerangka tata kelola AI dengan pendekatan berbasis risiko. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan mendorong inovasi dan kepastian mengenai keamanan penggunaan teknologi.
“Peta jalan AI disusun untuk melengkapi tingkat adopsi kecerdasan artifisial yang sangat tinggi di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Kami menghadirkan regulasi berbasis risiko bukan untuk menghambat inovasi, melainkan membangun rasa aman dan kepercayaan publik terhadap teknologi,” katanya.
Pemerintah juga menyiapkan kerangka Responsible AI dengan klasifikasi berdasarkan tingkat risiko. Klasifikasi tersebut mencakup risiko yang tidak dapat ditoleransi, risiko tinggi, hingga risiko rendah.
Penerapan aturan nantinya akan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor dan dapat diperkuat melalui regulasi sektoral.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang bagi inovasi sekaligus memastikan penggunaan AI dilakukan secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Selain AI, Indonesia dan Amerika Serikat turut membahas kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
Pemerintah Indonesia memilih pendekatan berbasis risiko dan usia, bukan pemblokiran total terhadap akses anak ke ruang digital.
Dalam kebijakan tersebut, kepemilikan akun secara mandiri dibatasi berdasarkan tingkat risiko platform. Platform digital dengan risiko tinggi ditujukan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas, sedangkan platform dengan risiko lebih rendah memiliki batas usia 13 tahun.
“Kami membatasi akses mandiri hingga usia 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi dan usia 13 tahun untuk risiko rendah,” kata Meutya.
Pemerintah juga mendorong perusahaan teknologi melakukan perubahan pada desain produk agar lebih ramah anak. Upaya tersebut antara lain dengan membatasi durasi penggunaan layar serta menutup akses percakapan dengan orang asing tanpa persetujuan orang tua.
Menurut Meutya, pelindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan perusahaan teknologi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Amerika Serikat menyambut langkah Indonesia dalam memperkuat tata kelola digital.
AS juga menawarkan sejumlah bentuk kerja sama, antara lain melalui AI Export Center di San Francisco, dukungan tenaga ahli, serta asistensi dalam implementasi AI bagi instansi pemerintah.
Tawaran tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi AI di lingkungan pemerintahan.
Kerja sama Indonesia-AS di bidang digital diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengembangan teknologi, tetapi juga memperkuat kapasitas Indonesia dalam mengelola dampak dan risiko teknologi yang berkembang semakin cepat.
Meutya menegaskan, keterbukaan terhadap teknologi global tidak bertentangan dengan upaya menjaga kedaulatan digital Indonesia.
Menurut pemerintah, kedaulatan digital bukan berarti Indonesia menutup diri dari perkembangan teknologi maupun kerja sama dengan perusahaan global.
Sebaliknya, kedaulatan diwujudkan dengan memastikan Indonesia tetap memiliki kendali terhadap aturan, penerapan teknologi, perlindungan infrastruktur strategis, serta kepentingan masyarakat.
Dengan prinsip tersebut, kerja sama teknologi dengan negara dan industri global diharapkan dapat mempercepat transformasi digital Indonesia tanpa mengesampingkan keamanan dan kepentingan nasional.
Pemerintah menempatkan masyarakat sebagai penerima manfaat utama dari transformasi digital. Karena itu, inovasi teknologi harus berjalan beriringan dengan regulasi yang memberikan kepastian, perlindungan infrastruktur, serta ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....