Targetkan Efisiensi, Pemerintah Sempurnakan Tata Kelola Pupuk Subsidi
- 14 Mar 2026 21:57 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah melakukan pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi guna memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pertanian nasional. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk hingga 20 persen.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih transparan, akuntabel, dan efektif. Dengan sistem yang lebih tertata, diharapkan kebutuhan pupuk bagi sektor pertanian dapat terpenuhi secara optimal sehingga mampu mendukung ketahanan pangan nasional.
Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan baru tersebut tidak akan mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi. Pemerintah, kata dia, justru memastikan bahwa petani tetap mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan dengan mekanisme yang lebih efisien.
“Melalui Perpres 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk sekitar 20 persen. Efisiensi ini dilakukan tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” ujar Amran dalam keterangannya pada Senin, 9 Maret 2026.
Menurutnya, penyempurnaan tata kelola ini juga membuka peluang lebih luas bagi penerima manfaat subsidi. Tidak hanya petani, kebijakan tersebut juga mencakup nelayan serta petambak yang telah terdaftar dalam sistem RNI/HT, sehingga dukungan pemerintah terhadap sektor produksi pangan menjadi lebih menyeluruh.
Selain itu, regulasi baru ini turut mendorong peningkatan transparansi dalam proses perhitungan subsidi pupuk. Pemerintah menerapkan mekanisme harga komersial sebagai dasar penghitungan subsidi agar struktur pembiayaan menjadi lebih jelas dan akuntabel.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola anggaran sekaligus menjamin ketersediaan pupuk secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan sistem yang lebih terbuka, pengawasan terhadap distribusi pupuk juga dapat dilakukan secara lebih efektif.
Amran menambahkan bahwa kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya memperkuat industri pupuk nasional, khususnya melalui peningkatan investasi dan revitalisasi perusahaan pupuk milik negara.
“Regulasi ini juga mendukung penguatan investasi dan revitalisasi PT Pupuk Indonesia agar lebih efektif dan efisien dalam menjamin ketersediaan pupuk nasional,” katanya.
Dengan pembaruan tata kelola ini, pemerintah berharap distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan mampu mendukung peningkatan produksi pertanian nasional sekaligus menjaga stabilitas pasokan pangan bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....