Guru Besar IPB Dukung Penelusuran Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi

  • 06 Agt 2026 13:52 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Bogor – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Edi Santosa, mendukung langkah pemerintah dalam menelusuri dugaan penyimpangan pada peredaran beras fortifikasi. Menurutnya, beras fortifikasi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga kualitas dan manfaat gizinya sehingga tidak menjadi objek praktik yang merugikan konsumen.

Edi menegaskan, praktik mengoplos beras fortifikasi, mengurangi kandungan gizinya, lalu menjualnya dengan harga tinggi merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Pelaku yang merugikan masyarakat secara ekonomi sekaligus menghilangkan manfaat gizi pangan, kata dia, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dikutip dari laman Kementerian Pertanian, Kamis 6 Agustus 2026, Edi menyatakan penegakan hukum penting dilakukan untuk melindungi masyarakat dari hilangnya manfaat gizi yang seharusnya diperoleh melalui program fortifikasi pangan.

"Ini penting untuk melindungi masyarakat dari potensi hilangnya manfaat gizi yang seharusnya diperoleh melalui program fortifikasi pangan," ujar Prof. Edi.

Ia juga menilai langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menghitung potensi kerugian ekonomi masyarakat merupakan kebijakan yang tepat. Menurutnya, penghitungan tersebut diperlukan untuk mengukur dampak dugaan penyimpangan sekaligus menjadi dasar dalam proses penegakan hukum.

Edi menyoroti temuan pemerintah terkait dugaan beras fortifikasi yang dipasarkan dengan harga jauh di atas kewajaran. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga mengkhianati tujuan utama program fortifikasi yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

"Apalagi jika hitungan pemerintah benar, rata-rata harga beras fortifikasi mencapai sekitar Rp22.665 per kilogram, bahkan ditemukan produk yang dipasarkan hingga Rp42.000 per kilogram," katanya.

Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat dugaan penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mencapai sekitar Rp71 triliun. Perhitungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata niaga beras fortifikasi.

Menteri Pertanian juga mengingatkan bahwa produksi beras nasional selama ini memperoleh dukungan besar dari negara melalui berbagai skema subsidi. Pada 2026, nilai subsidi sektor pangan disebut meningkat dari sekitar Rp144 triliun menjadi Rp164 triliun.

Karena itu, pemerintah menilai setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan komoditas pangan harus ditindak tegas agar anggaran negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah memastikan seluruh hasil investigasi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Identitas merek yang masih dalam pemeriksaan akan diumumkan setelah proses penyelidikan selesai dan terdapat kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Saat ini, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional dan Satuan Tugas Pangan Polri terus melakukan penelusuran di berbagai daerah untuk memastikan beras fortifikasi yang beredar memenuhi ketentuan pelabelan dan standar pemerintah. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan manfaat gizi dari program fortifikasi benar-benar diterima oleh konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....