Jemaah Haji Dapat Pembebasan Bea Masuk Penuh

  • 28 Jun 2025 12:35 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Balikpapan: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan aturan baru pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji. Hal ini disampaikan Samsudin Wear, Fungsional Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Balikpapan, usai pelaksanaan serah terima jemaah haji asal Sulawesi Tengah di Debarkasi Balikpapan, Sabtu (28/6/2025).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang merevisi ketentuan sebelumnya tentang ekspor dan impor barang bawaan penumpang. Kebijakan ini dinilai tepat waktu karena diterbitkan menjelang musim kepulangan haji 2025.

Samsudin menjelaskan bahwa saat ini seluruh barang pribadi jemaah haji reguler sudah dibebaskan dari bea masuk. “Semuanya sudah digratiskan, kami istilahkan jalur hijau. Tidak ada lagi penilaian atau kewajiban pembayaran barang bawaan jemaah,” ujarnya.

Pembebasan berlaku untuk seluruh barang pribadi, termasuk perangkat elektronik seperti ponsel pintar. Namun, Samsudin mengingatkan, ponsel yang dibeli di luar negeri tetap harus didaftarkan IMEI-nya melalui sistem Bea Cukai agar dapat digunakan secara normal di Indonesia.

“Kalau tidak diaktifkan, handphone hanya bisa dipakai Wi-Fi. Kami sarankan agar jemaah segera datang ke Bea Cukai untuk aktivasi IMEI sebelum meninggalkan area debarkasi,” katanya.

Meski mendapat pembebasan, pemerintah tetap mengawasi potensi penyalahgunaan, seperti praktik jasa titip (jastip). Pemeriksaan dilakukan dengan memanfaatkan data bagasi, hasil x-ray, serta informasi petugas lapangan.

Sementara itu, untuk Jemaah haji furoda tidak termasuk dalam kebijakan ini karena tidak terdaftar dalam sistem resmi Siskohat Kementerian Agama. Sementara jemaah haji khusus mendapat pembebasan bea masuk hingga batas nilai FOB sebesar 2.500 dolar AS.

Bea Cukai juga mengingatkan calon jemaah yang akan berangkat agar tidak membawa barang-barang terlarang demi menjaga keselamatan penerbangan. Barang seperti korek api dan rokok berlebihan kerap ditemukan dan langsung diamankan petugas.

“Rokok kami batasi hanya satu slot per orang. Kalau melebihi, kami tahan atau kami minta dikembalikan,” ucap Samsudin.

Untuk mendukung pelaksanaan regulasi ini, pemerintah tengah mengembangkan sistem terintegrasi antara DJBC dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) guna mempercepat validasi dan pengawasan barang bawaan jemaah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....