115 Janjang Sawit Diduga Dicuri, Lima Pria Diamankan Polisi di Rantau Pulung

  • 30 Sep 2026 15:55 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kutai Timur - Polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Sangatta Sejahtera, Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 115 janjang buah kelapa sawit, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna silver, serta satu alat dodos yang diduga digunakan untuk memanen sawit.

Kapolsek Rantau Pulung, IPTU Samuel Tarihoran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pencurian sawit di kawasan perkebunan perusahaan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 27 September 2029, sekira pukul 01.45 WITA di Divisi II Blok B16 PT Sangatta Sejahtera.

“Informasi awal diterima dari masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas pencurian sawit. Pihak keamanan perusahaan kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati sejumlah buah sawit yang telah dipanen,” ujar Samuel.

Sebelum pengungkapan, petugas keamanan perusahaan disebut telah melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan. Sekitar pukul 01.30 WITA, kembali diterima informasi mengenai dugaan pencurian.

Masyarakat kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas pemanenan sawit. Pihak keamanan perusahaan turut diminta membantu melakukan pengepungan.

Saat bergerak menuju Blok B16, petugas menemukan sejumlah buah kelapa sawit yang telah dipanen. Tak lama kemudian, informasi diterima bahwa sejumlah orang yang diduga terlibat telah diamankan bersama warga.

Polisi yang datang ke lokasi selanjutnya mengamankan lima pria untuk menjalani pemeriksaan. Mereka masing-masing berinisial R (24), MFY (19), AWR (19), MA (24), dan Z (25). Selain 115 janjang sawit, polisi mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna silver dan satu alat dodos sebagai barang bukti.

Dalam perkara tersebut, PT Sangatta Sejahtera tercatat sebagai pihak yang mengalami kerugian. Kasus itu kemudian dilaporkan melalui LP-B/13/IX/2026/SPKT/Polsek Rantau Pulung/Polres Kutim/Polda Kaltim.

Samuel mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing orang yang diamankan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Barang bukti sudah diamankan dan para pihak yang berkaitan dengan perkara juga sedang dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan sampai tuntas,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga memeriksa pihak keamanan perusahaan dan dua orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan serta mengurai kronologi dugaan pencurian tersebut.

Polisi masih mendalami bagaimana 115 janjang sawit tersebut dipanen dan diangkut, termasuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut. “Untuk sementara seluruh proses masih berjalan. Kami akan melakukan penyidikan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Samuel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....