Oknum Avsec Terlibat! Polda Kaltim Sita Ratusan Liquid Vape Maut
- 27 Mei 2026 04:35 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis baru berbentuk cairan penguap (liquid vape) mengandung Etomidate. Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi menyita 115 buah cartridge vape siap edar dengan berat total 230 gram serta mengamankan dua orang tersangka, yang salah satunya merupakan oknum petugas keamanan penerbangan (Aviation Security/Avsec).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan intensif,” Ucapnya pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pada hari Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas menyergap seorang pria berinisial FP (38) di area parkir Hotel berbintang dekat bandara SAMS, Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan. Saat digeledah, polisi menemukan 115 buah cartridge vape Etomidate yang disimpan di dalam tas ransel coklat miliknya.
Berdasarkan hasil interogasi, FP mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial E yang berada di Kota Samarinda. Barang haram tersebut diambil langsung oleh FP dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.
Tak berhenti di sana kata Kombes Pol Romylus, polisi langsung melakukan pengembangan estafet ke wilayah hukum Polda Kalimantan Barat. Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim opsnal berhasil meringkus seorang buron (DPO) berinisial MH (28), yang diketahui merupakan oknum petugas Avsec Bandara Supadio Pontianak. “MH diduga kuat melakukan pemufakatan jahat dengan memuluskan penyelundupan narkoba tersebut melalui jalur udara demi upah sebesar Rp24.100.000,” ujarnya. Saat ini, kepolisian masih memburu satu terduga pelaku lain berinisial O yang memesan jasa MH.
Detail Barang Bukti dan Hasil Tes Urine
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa hasil tes urine terhadap kedua tersangka, baik FP maupun MH, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Sementara itu, 115 cartridge vape berisi Etomidate seberat 230 gram yang disita memiliki rincian varian rasa sebagai berikut:
- 46 buah rasa coca-cola (92 gram)
- 26 buah rasa mangga (52 gram)
- 26 buah rasa semangka (52 gram)
- 10 buah rasa anggur (20 gram)
- 7 buah merek CAT (14 gram)
Dari segi ekonomi, total nilai barang bukti cairan narkotika ini diperkirakan mencapai Rp414.000.000. Lewat penggagalan peredaran ini, Polda Kaltim mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 1.150 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba jenis baru tersebut.
Ancaman Hukuman dan Prosedur Hukum
Kedua tersangka saat ini ditahan di markas Ditresnarkoba Polda Kaltim. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas kepemilikan dan perantara jual beli Narkotika Golongan II bukan tanaman melebihi 5 gram serta pemufakatan jahat.
Pihak penyidik kini sedang merampungkan pemberkasan perkara, melakukan uji laboratorium konfirmasi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....