Aksi Pencabulan di Long Ikis Berhasil Digagalkan Warga

  • 15 Feb 2026 15:17 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Seorang anak di bawah umur menjadi korban dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polres Paser, tepatnya di Kecamatan Long Ikis, pada Sabtu 14 Februari 2026 kemarin, sekitar pukul 17.00 Wita.

Di mana, melalui rilis Humas Polres Paser, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kapolsek Polsek Long Ikis Iptu Slamet Hafidin,

membenarkan atas kejadian tersebut.

Dirinya menjelaskan terjadinya peristiwa tersebut pertama kali diketahui keluarga korban setelah anak berusia 11 tahun itu pulang ke rumah dalam kondisi ketakutan.

Dari keterangan korban, pelaku berinisial A.D.P. (39) diduga melakukan perbuatan bejat (cabul) di area lahan pembibitan kelapa sawit setelah mengajak korban keluar rumah.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut pun langsung bergegas untuk mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke kantor polisi.

Setelah melakukan laporan pengaduan, kemudian diterima oleh petugas piket untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini kasus tersebut ditangani sesuai prosedur oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Korban bersama keluarga telah diarahkan untuk membuat laporan resmi guna penanganan lanjutan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar Iptu Slamet Hafidin.

Pelaku kini dijerat pasal Pencabulan terhadap anak pasal 415 uu no 1 tahun 2023 ttg kuhp atau pasal 417 uu no 1 tahun 2023 tentang KUHP .

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara profesional serta menghimbau masyarakat agar segera melaporkan melalui call center Polres Paser di nomor 110 bebas pulsa setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....