Polresta Samarinda Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi dengan 12 Tersangka
- 17 Sep 2026 13:37 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika di Aula Rupatama Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kamis, 17 September 2026 pukul 10.30 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap 1.827 gram sabu dan 1.022 butir ekstasi dengan berat 424,49 gram.
"Dari sekian jumlah itu, barang bukti ini adalah hasil pengungkapan dari delapan laporan polisi yang diungkap sebulan hingga dua bulan lalu," ujarnya.
Narkotika tersebut, lanjut Bangkit, merupakan barang bukti yang telah mendapat status penyitaan dan ditetapkan sebagai barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Samarinda. Pemusnahan juga disaksikan 12 tersangka, yang di antaranya juga ikut memusnahkan barang bukti dengan cara diblender.
"Hal ini untuk menunjukkan transparansi kalau penyitaan dilakukan secara teliti, cermat, dan benar," ucap Bangkit.

Terkait asal barang bukti, ia menyebut sabu dan ekstasi itu didapat dari seluruh kecamatan di Kota Samarinda. Namun, tidak ada satu wilayah yang dinilai paling menonjol.
"Sebagian besar rata dari semua kecamatan. Tidak ada fokus atau titik berat di mana, di semua kecamatan ada," kata Bangkit.
Ia menambahkan, pemusnahan merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan tersebut mengacu pada Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur, di antaranya batas waktu pemusnahan barang bukti narkotika sejak ditemukan atau di sita, hingga ketentuan narkotika yang sebagian harus disisihkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....