Motor Raib Tak Dikunci Stang, Tiga Pria Diamankan Polsek Sungai Pinang

  • 14 Sep 2026 11:39 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, dengan mengamankan tiga pria berinisial M, S, dan R.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan pencurian terjadi pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha R15 setelah memarkirkannya di halaman parkir tanpa mengunci stang.

"Setelah motornya diparkir, korban pergi bersama temannya ke sebuah kafe, setelah kafe tutup, korban pulang ke rumah korban, tetapi kendaraannya hilang," kata Aksaruddin, dikutip rri.co.id, dalam keterangan resminya, Senin 14 September 2026.

Atas kejadian itu, lanjutnya, korban melapor ke Polsek Sungai Pinang dengan kerugian sekitar Rp28 juta. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari penyelidikan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan M di kawasan Perumahan Bukit Alam Indah, Kelurahan Lempake. Polisi juga menangkap S di Jalan Kemakmuran Gang 45, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Sementara R diamankan di Jalan Purworejo, Perumahan Bumi Alam Indah, Kelurahan Lempake. Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiga mengakui telah mencuri motor korban dengan cara mendorong sepeda motor korban dari Jalan PM Noor menuju kawasan Alaya di Jalan DI Panjaitan," ucap Aksaruddin.

Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan dua sepeda motor yang dipakai sebagai sarana, yakni Honda Scoopy warna merah hitam dan Jupiter Z warna biru. Sementara, satu unit Yamaha R15 warna hitam diamankan sebagai barang bukti.

Polisi turut mengantongi keterangan saksi dan rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara.

"Ketiga terduga pelaku kini diproses di Polsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Aksaruddin, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....