Sikat Kabel Grounding PLN Batu Sopang, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui

  • 08 Jul 2026 14:29 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Seorang pria residivis berinisial I (33) kembali melakukan aksi nekatnya dengan mencuri kabel grounding milik PLN di wilayah Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

Padahal belum lama bebas dan menghirup udara segar, namun karena aksi tak terpujinya melakukan pencurian, maka pelaku kembali mendekam dalam penjara setelah dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Sopang.

Saat dikonfirmasi, Rabu 8 Juli 2026, Kapolsek Batu Sopang, Iptu Agus Fahrur Rozi, menerangkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Pimpinan PLN Kecamatan Batu Sopang, Hafidz Yustifia, mengenai hilangnya kabel penghantar jenis A3CS.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti di lapangan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan diketahui merupakan seorang residivis pencurian," kata Iptu Agus menerangkan.

Kemudian, tersangka diketahui merupakan warga Desa Batu Kajang, yang melakukan aksinya pada Senin 6 Juli kemarin sekitar pukul 10.00 Wita, dan petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di kediamannya.

Berbekal informasi tersebut Tim Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Saat tiba di rumah tersangka, petugas disambut oleh istri tersangka. Ketika ditanya mengenai keberadaan tersangka, sang istri mengaku suaminya sedang berada di warung.

Namun, petugas merasa curiga saat istri pelaku masuk ke dalam rumah dengan alasan hendak menghubungi suaminya melalui telepon. Kecurigaan itu terbukti.

Petugas Kepolisian yang mengikuti ke dalam rumah pun akhirnya mendapati tersangka tengah tertidur di kamar, tersangka kemudian diamankan dan langsung dimintai keterangan.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencuri kabel PLN sebanyak lima kali sejak Mei hingga Juli 2026. Dari pengembangan yang kami lakukan, tersangka juga mengakui melakukan pencurian satu tabung elpiji 5 kilogram di belakang Kantor BNI Batu Sopang, velg mobil dan velg sepeda motor di RT 01 Desa Batu Kajang, serta sekitar 40 liter solar di Desa Songka," ujar Iptu Agus.

Pelaku tersebut pun mengakui atas perbuatannya, sehingga polisi langsung membawa Indra ke Mapolsek Batu Sopang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna melengkapi alat bukti dan menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.

Kapolsek menegaskan pihaknya berkomitmen menindak setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan mengusut seluruh aksi tersangka. Masyarakat kami imbau agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti," katanya menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....