Polsek Batu Engau Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Riwang
- 21 Mei 2026 20:52 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser - Petugas kepolisian dari Polsek Batu Engau sigap mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu Dusun, Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Senin 18 Mei 2026 kemarin sekitar pukul 12.39 Wita.
Dikonfirmasi, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kapolsek Batu Engau AKP Hadi Purwanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
AKP Hadi menjelaskan, korban berinisial A.M. (46) mengalami luka tusuk pada bagian pinggang kiri dan dada kiri akibat senjata tajam.
Korban sebelumnya sempat mendapat penanganan medis di Puskesmas Riwang dan dirujuk ke RS Pratama Kerang, namun dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial S.B.S. (44) berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian oleh personel Polsek Batu Engau beserta barang bukti berupa sebilah badik dan pakaian korban maupun pelapor.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban bersama pelapor M.I. (18) mendatangi sebuah warung untuk mencari pekerjaan. Di lokasi terjadi cekcok mulut dengan terduga pelaku hingga berujung aksi penikaman terhadap korban.
"Begitu menerima laporan, personel langsung mendatangi TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku dan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar AKP Hadi, Kamis 21 Mei 2026.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Batu Engau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Pelaku diduga melanggar Pasal pasal 466 ayat (3) atau pasal 468 ayat (2) UU No 1 Th 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Batu Engau turut menghimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....