Polda Kaltim Ringkus 148 Tersangka Kasus 3C dalam Tiga Bulan Terakhir

  • 14 Agt 2026 09:26 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama jajaran Polres dan Polresta mengungkap 138 laporan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C sepanjang Juni hingga 13 Agustus 2026.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat, terutama dari kejahatan yang terjadi di lingkungan permukiman maupun jalanan.

"Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap kejahatan-kejahatan yang terjadi," ujar Endar saat Press Release Ungkap 3C Periode Juni, Juli, dan Agustus 2026 di Aula Polresta Samarinda, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dari 138 laporan tersebut, polisi menangkap 148 tersangka dan 143 di antaranya telah menjalani proses penanganan. Adapun kasus pencurian dengan pemberatan atau curat menjadi perkara yang paling banyak diungkap.

Endar merinci, polisi menangkap 102 tersangka dari 90 laporan untuk kasus curat dan sebanyak 98 tersangka di antaranya telah ditahan.

Sementara untuk pencurian dengan kekerasan, polisi menangkap enam tersangka dari lima laporan dan seluruhnya telah ditahan. Sedangkan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi telah menangkap 40 tersangka dari 43 laporan, dengan 39 tersangka telah ditahan.

Para tersangka itu pun dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Data tersebut tentunya menunjukkan jajaran Polda Kaltim tidak hanya menerima laporan tetapi melakukan tindakan nyata sampai dengan penangkapan dan proses hukum terhadap para pelaku," kata Endar.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, kasus terbanyak untuk curat kebanyakan terjadi di Samarinda, Berau, dan Bontang. Sementara kasus curas paling banyak ditemukan di Kutai Timur, Bontang, dan Penajam Paser Utara. Sedangkan kasus curanmor tertinggi berada di Samarinda dan Paser.

Endar mengatakan, data itu akan digunakan untuk memperkuat pemetaan wilayah yang rawan tindak kejahatan. Dengan pemetaan tersebut, kepolisian dapat menyesuaikan langkah pencegahan dan meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat.

"Data ini menjadi bahan evaluasi dan dasar untuk melakukan penajaman pemetaan wilayah yang rawan sehingga kita mengantisipasi terjadinya kejahatan 3C," ujarnya.

Endar menegaskan, penanganan terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Kaltim juga berkomitmen menjaga proses penegakan hukum tetap profesional, objektif, dan transparan.

Di sisi lain, Endar meminta masyarakat ikut menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kewaspadaan masyarakat dapat membantu mencegah munculnya kesempatan bagi pelaku untuk melakukan kejahatan.

"Tingkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan, rumah, tempat usaha, maupun barang berharga. Saya juga mengharapkan kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami, karena info masyarakat sangat penting bagi Polri dalam melakukan deteksi diri, serta melakukan respons cepat atas terjadinya suatu perkara pidana," ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....