Waspadai Modus Peredaran Narkotika di Era Digital

  • 02 Jul 2026 07:39 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Peredaran narkotika di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian dari seluruh elemen masyarakat. Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, Rinadya Haryana, mengatakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga kini masih tergolong sebagai kejahatan luar biasa yang dilakukan secara terstruktur dan terus mengikuti perkembangan teknologi.

Hal tersebut disampaikannya dalam siaran Sanksi, Juni 2026. Menurut Rinadya, kemajuan teknologi digital dan pesatnya penggunaan media sosial telah memberikan peluang untuk mengedarkan narkoba.

"Kemudahan dalam bersosial media ini menjadi keuntungan. Artinya kita kan sekarang mau beli makan juga gampang karena sudah ada aplikasi hijau oren. Nah, tapi juga di situ harus diiringi kewaspadaan. Kenapa? Karena ternyata kerap kali juga disalahgunakan menjadi media untuk jual beli narkotika," kata Rinadya.

Ia menjelaskan, transaksi narkotika kini tidak lagi dilakukan secara konvensional. Para pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga layanan pengiriman berbasis aplikasi untuk mendistribusikan barang haram tersebut. Ukuran paket yang relatif kecil membuat proses pengiriman menjadi lebih mudah dan sulit terdeteksi apabila masyarakat tidak memiliki kewaspadaan yang tinggi.

"Saya pernah di tahun 2025 awal, saya menemukan ada di Facebook waktu itu ada dia jual brownies tapi ada ganjanya di dalam situ. Maksudnya Facebook ini kan adalah media untuk berkomunikasi, kemudian untuk mencari informasi begitu ya. Tapi ternyata dijual hal tersebut sehingga masyarakat kan mungkin mendapatkannya tentu lebih mudah dong karena saya order bayar, habis bayar dikirim, dikurirkan dan sudah dapat merasakan sensasi daripada narkotika itu sendiri," ujarnya.

Ia juga mencontohkan fenomena paket kiriman yang salah alamat, yang belakangan kerap terjadi. Meski sebagian besar bukan berisi barang terlarang, masyarakat tetap perlu berhati-hati terhadap setiap paket yang diterima. Kewaspadaan tersebut penting untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan alamat penerima sebagai bagian dari modus distribusi narkotika oleh jaringan pelaku.

BNN Kota Samarinda mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab. Rinadya menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat agar ruang digital tetap menjadi tempat yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....