Dapati Sabu Seberat 19.84 Gram, Tim Elang Polres Paser Amankan Seorang Pria

  • 01 Jun 2026 14:35 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Polres Paser terus berkomitmen untuk dapat memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di mana, Satuan Resbarkoba yang disebut Tim Elang ini mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut di Kecamatan Kuaro, pada Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 Wita.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya transaksi sabu di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (36) di sebuah pangkalan ojek Kecamatan Kuaro.

Pamflet rilis Polres Paser.

AKP Suradi menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas Tim Elang menemukan 5 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,84 gram, 1 unit handphone, plastik klip kosong, uang tunai Rp2.500.000 serta pakaian yang digunakan pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui milik pelaku. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Suradi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, R dikenakan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....