Pengembangan Kasus Ganja Loa Kulu Ungkap Jejak Jaringan hingga Samarinda

  • 03 Jun 2026 15:57 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kutai Kartanegara - Pengembangan kasus peredaran ganja yang diungkap Polsek Loa Kulu membawa penyidik menelusuri jaringan peredaran narkotika hingga Kota Samarinda. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengungkap dugaan jaringan lintas daerah yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Kasus ini bermula setelah tersangka MRAI mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pria berinisial ELZ yang berdomisili di Samarinda. Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian bergerak melakukan penyelidikan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas jaringan tersebut.

Pada Minggu 8 Maret 2026, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan ELZ di sebuah rumah kos di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara. Saat penggerebekan dilakukan pada Senin dini hari, polisi tidak menemukan ELZ namun berhasil mengamankan dua orang yang berada di lokasi.

Kedua orang tersebut adalah Januar Hendra Putra alias Justin dan seorang warga negara Afghanistan berinisial YYA. Dari kamar kos itu, polisi menyita satu toples berisi ganja kering seberat sekitar 185 gram, timbangan digital, plastik klip, kertas sigaret, dan dua unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan terhadap Justin mengungkap adanya barang bukti lain yang diduga milik ELZ. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Loa Janan Ilir dan menangkap seorang perempuan berinisial JA yang diduga menyimpan ganja titipan jaringan tersebut.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar dua kilogram yang disimpan di dalam tas ransel. Polisi juga menyita tambahan sekitar setengah kilogram ganja, sejumlah plastik klip, dua timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menegaskan pihaknya masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja lintas daerah. “Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja lintas daerah di Kaltim,” katanya pada Rabu 3 Juni 2026. Seluruh barang bukti narkotika yang berhasil diamankan telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....