Polsek Loa Kulu Bongkar Jaringan Peredaran Ganja 3,3 Kilogram
- 03 Jun 2026 15:56 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Kutai Kartanegara - Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 3,3 kilogram. Dalam operasi yang dilakukan sejak 7 hingga 9 Maret 2026 tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di Kalimantan Timur.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi ganja di wilayah Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
Petugas selanjutnya mengamankan dua pria berinisial AJ dan AA di kawasan Jalan Dr. FI Thobing, Desa Rempanga. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan empat linting ganja siap pakai yang disimpan di dalam kotak rokok milik para tersangka.
Pengembangan kasus mengarah kepada seorang pria berinisial WAH yang diduga menjadi pemasok ganja kepada kedua tersangka. Polisi berhasil menangkap WAH pada hari yang sama dan menemukan tambahan barang bukti berupa satu linting ganja serta satu bungkus ganja kering.
Dari keterangan WAH, petugas kembali melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka MRAI di wilayah Tenggarong. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan 38 bungkus ganja kering dan satu linting ganja siap pakai yang diduga siap diedarkan.
“Dari rumah tersangka ditemukan 38 bungkus ganja kering dan satu linting ganja siap pakai,” ujar AKP Hari Supranoto saat konferensi pers di Loa Kulu, pada Rabu 3 Juni 2026.
Hingga akhir pengungkapan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 3.315,96 gram atau sekitar 3,3 kilogram ganja. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum, sementara kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas di Kalimantan Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....