Polda Kaltim Ringkus WNA Belanda Selundup Ribuan Ekstasi Dari Jerman
- 26 Mei 2026 21:55 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional. Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial WF (58) ditangkap di Kota Balikpapan dengan barang bukti 1.190 butir ekstasi senilai Rp1,19 miliar.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan, Sebagai Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim segera melakukan penyelidikan intensif.
“Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melakukan tangkap tangan terhadap tersangka WF di area parkir Kantor Pos, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu,” ucapnya pada Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah kotak kardus pengiriman jasa ekspedisi DHL Parcel yang ditujukan atas nama MS. Di dalamnya, petugas menemukan 1.190 butir ekstasi atau inex berwarna kuning dengan logo Rolex (mahkota). Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dua bungkus kopi kapuasi (Cappuccino) merek Satro Quality Drinks.
Hasil Interogasi dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka WF yang berstatus positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine, mengaku memesan barang tersebut dari seorang rekannya di Jerman berinisial R, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berdalih meminta ekstasi tersebut sebagai "oleh-oleh".
Selain ribuan butir ekstasi dengan berat bruto 494 gram (netto 489 gram), petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, meliputi:
* 1 buah paspor kewarganegaraan Belanda atas nama WF.
* 1 buah buku tabungan Bank BNI dan 1 kartu ATM Bank ING.
* 1 buah kotak cokelat gandum merek Corny Hafer Kraft.
* 1 botol sampo merek Head & Shoulders dan 1 buah deodoran merek Fa Men.
* 1 lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan antara tersangka WF dan DPO R.
Ancaman Hukuman dan Dampak Pengungkapan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman berat atas tindakan tanpa hak atau melawan hukum terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Melalui keberhasilan pengungkapan satu kasus besar pada periode April 2026 ini, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan sedikitnya 1.190 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....