Bekingi Narkoba, AKP Deky Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri
- 19 Mei 2026 05:21 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan - Komitmen tegas dalam menjaga integritas institusi kepolisian kembali dibuktikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap oknum personel Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky, resmi rampung dengan keputusan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengonfirmasi bahwa persidangan yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026 tersebut menghasilkan sejumlah putusan mutlak. Selain dipecat dari dinas kepolisian, terperiksa juga dijatuhi beberapa sanksi akumulatif atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Hasil sidang menetapkan beberapa sanksi kepada terperiksa. Di antaranya kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa PTDH," ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Ketegasan tidak berhenti pada ketukan palu sidang. Usai persidangan etik selesai, AKP Deky langsung diamankan dan dibawa oleh personel Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri menuju Jakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah agresif ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi Polri tidak memberikan ruang bagi personel yang mencoreng nama baik kesatuan. Polda Kaltim memastikan bahwa tindakan disiplin ini merupakan bentuk konsistensi mendasar untuk merawat kepercayaan publik.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” kata Kabid Humas Polda Kaltim menutup pernyataannya melalui akun sosial resmi milik Polda Kaltim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....