Tipu Gelap lewat Marketplace, Polsek Samarinda Kota Tangkap Tiga Pelaku

  • 04 Mei 2026 08:28 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan tiga orang pria berinisial IS (27), AR (25), dan FA (25) atas kasus tindak pidana penggelapan. Ketiganya diamankan petugas setelah diduga melakukan aksi tipu gelap dengan modus tukar tambah melalui media sosial.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menjelaskan peristiwa ini bermula pada Kamis, 30 April 2026 dini hari, saat korban melakukan transaksi tukar tambah handphone melalui Marketplace Facebook dengan para pelaku.

"Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di depan sebuah minimarket di Jalan Otto Iskandar Dinata untuk melancarkan aksinya," ujar Adi, dalam rilis pers yang diterima rri.co.id, pada Minggu 3 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, pelaku membujuk korban untuk melakukan restart unit dan mencabut kartu SIM ponsel milik korban.

Setelah berhasil menguasai ponsel korban, pelaku membawa korban ke lokasi lain dengan dalih mengambil unit penukar dan uang tunai. Namun, pelaku justru melarikan diri dan meninggalkan korban yang telah menunggu selama beberapa waktu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial. Pastikan untuk selalu waspada terhadap orang yang baru dikenal dan pilihlah tempat transaksi yang aman," kata Adi.

Berbekal laporan korban, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel REALME Narzo 50A.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Mako Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 486 KUH Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....