Polisi Bekuk Penjual Sabu di Loa Janan, Sita 52,70 Gram Barang Bukti
- 28 Feb 2026 07:04 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Loa Janan Ilir. Seorang pria berinisial S diamankan petugas di Jalan KH Harun Nafsi Gang Rembo, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Selasa 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Anggota menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan KH Harun Nafsi Gang Rembo. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S yang berada di teras rumah,” ujarnya, lewat keterangan resmi yang diterima rri.co.id.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi empat poket sabu dengan berat 2,48 gram bruto yang disimpan di dalam kotak lampu dan dibungkus plastik kresek bening yang saat itu dibawa tersangka.
Selain itu, ditemukan pula satu tas hand bag warna hitam di dalam kamar tersangka yang berisi satu poket sabu seberat 0,60 gram bruto yang terbungkus plastik klip.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial A yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM 36, Batuah, Loa Janan,” kata Bangkit.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke alamat tersebut. Namun, terduga A melarikan diri. Di lokasi itu, polisi menemukan satu kresek warna hitam berisi enam poket sabu seberat 52,70 gram bruto, satu sendok penakar, satu bendel plastik klip, serta satu timbangan digital yang berada di teras rumah.
Tersangka S beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan serta menyita barang bukti, melakukan pengembangan kasus, dan melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 609 ayat (1,2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....