Perangi Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan 3 Kg Sabu hingga Ratusan Pil Ekstasi
- 01 Mei 2026 08:12 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan pertama 2026, mulai Januari hingga Maret di halaman Mako Polresta Samarinda, Kamis, 30 April 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Tepian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 11 laporan polisi dengan total 13 tersangka yang telah diamankan.
"Dari 11 LP ini, barang bukti yang kita musnahkan pada siang hari ini ada tiga macam, yaitu sabu, ekstasi atau Inex, dan ganja," ujarnya.
Barang bukti pertama yang dimusnahkan, yaitu sabu dengan total berat mencapai 2.992,69 gram atau hampir tiga kilogram (kg). Disusul narkotika jenis ekstasi atau Inex sebanyak 436 butir, yang jika dikonversi setara dengan 154,84 gram. Terakhir, ganja dengan total berat mencapai 2.204,96 gram turut dihancurkan.
Pemusnahan dilakukan bersama unsur aparat penegak hukum lainnya yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana narkotika, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti.
Kapolresta berharap, pemusnahan barang haram ini sekaligus dapat mengedukasi masyarakat agar tidak pernah mencoba atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun.
"Kami harapkan ini bisa disosialisasikan ke masyarakat,” ucap Hendri.
Ia menegaskan, upaya penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten, seiring dengan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Samarinda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....