Polda Kaltim Sikat 25 Tersangka BBM Subsidi, 20 Ton Disita
- 30 Apr 2026 18:29 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam mengawal distribusi energi nasional. Dalam kurun waktu 30 hari terakhir, korps Bhayangkara tersebut berhasil membongkar 22 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di berbagai wilayah hukum Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan operasi masif ini merupakan pengejawantahan instruksi Presiden melalui Kapolri guna menjamin subsidi energi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
"Polda Kaltim, bersinergi dengan Pertamina Patra Niaga dan Kodam VI/Mulawarman, telah melakukan pengawasan intensif. Hasilnya, dalam satu bulan terakhir, kami menetapkan 25 orang sebagai tersangka dari 22 laporan polisi," ucap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Mako Polda Kaltim, Kamis 30 April 2026.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita total 20.867 liter BBM ilegal, yang terdiri dari 16.000 liter Pertalite dan lebih dari 5.000 liter Solar. Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi untuk mengelabui sistem pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Salah satu temuan signifikan adalah penggunaan 113 barcode berbeda oleh para tersangka untuk melakukan pengisian berulang kali (melansir). Selain itu, penyidik menemukan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi hingga mampu menampung kapasitas 50 hingga 100 liter sekali pengisian.
"Para tersangka kerap memanipulasi identitas kendaraan untuk mendapatkan lebih banyak barcode. Setelah berhasil memperoleh BBM bersubsidi, mereka memindahkannya menggunakan mesin pompa ke dalam jeriken dan drum untuk dijual kembali secara ilegal demi keuntungan pribadi," ucap Bambang menambahkan.
Ancaman Denda Rp60 Miliar
Berdasarkan data kepolisian, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Berau menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan penyalahgunaan tertinggi. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aliran BBM tersebut, meski sejauh ini belum ditemukan indikasi distribusi ke sektor industri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Sinergi Lintas Instansi
Rilis kasus ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan tinggi, di antaranya Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani, Koordinator Bidang Pidum Kejati Kaltim Kadek Agus Ambara Wisesa, serta unsur TNI dari Danpomdam VI/Mlw Kolonel Cpm Erwin Ferry S dan Denpom Lanal Balikpapan.
Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan Polda Kaltim. Ia memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026, Pertamina telah memberikan sanksi pembinaan terhadap 51 lembaga penyalur yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Kami mengimbau masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM maupun LPG bersubsidi, segera laporkan melalui call center 135 yang beroperasi 24 jam," ujar Isfahani.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata soliditas aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga kedaulatan energi di wilayah Kalimantan Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....