Kasus Dugaan Fitnah di Medsos Bergulir, Tiga Akun Dilaporkan ke Polresta Samarinda

  • 29 Apr 2026 14:18 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Seorang warga berinisial GS melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga akun media sosial ke Satreskrim Polresta Samarinda.

Laporan tersebut diajukan pada Selasa 28 April 2026 sore. Tim kuasa hukum pelapor, Alfiyan Fauzi dan Untung Sucipto, datang ke Mapolresta Samarinda dengan membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan dari Instagram.

Kuasa hukum pelapor, Alfiyan Fauzi, menjelaskan laporan ini dipicu oleh unggahan yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan menyerang kehormatan kliennya.

“Kami melaporkan tiga akun media sosial. Dalam unggahan di Instagram terdapat kata-kata yang menyebut klien kami sebagai ‘penjilat’, ‘pengkhianat’, dan kata lain yang serupa,” ujar Alfiyan.

Pihak pelapor menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 433 dan 434 KUHP terkait tindak pidana penghinaan.

Alfiyan menambahkan, pihaknya menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi dan laporan telah diterima oleh penyidik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Polisi selanjutnya akan memanggil sejumlah saksi serta melakukan penelusuran terhadap pemilik tiga akun Instagram yang dilaporkan guna mendalami dugaan pelanggaran hukum tersebut. (zul)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....