Bawa Sabu 0,75 Gram, Pria 27 Tahun Diciduk di Lok Bahu
- 28 Apr 2026 15:02 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Kamis, 23 April 2026 malam.
Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pinggir jalan Gang Teratai. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan observasi.
"Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas menghentikan seorang pria pengendara motor Yamaha Mio merah berinisial DZ berusia 27 tahun," ujarnya, dikutip pada Selasa, 28 April 2026.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket sabu yang masing-masing disembunyikan di saku celana belakang dengan balutan tisu. Total berat barang haram tersebut mencapai 0,75 gram Brutto.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Samarinda. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika," kata Bangkit, menegaskan.
Saat ini, tersangka DZ beserta barang bukti satu unit motor dan ponsel telah diamankan di Mako Polresta Samarinda. Pihak kepolisian juga tengah melakukan koordinasi dengan Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....